Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020, yaitu AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama. Senin 8 November 2021.
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap Tersangka AFS dilakukan penahanan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-38/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 08 November 2021 sampai dengan 27 November 2021 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan." pungkasnya.
( Redaksi)
Sumber" Kejaksaan RI