Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 28 November 2021, 1:52:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-28T06:52:16Z
BERITA UMUMNEWS

Tim Tabur Kejagung Bersama Kejati Papua Berhasil Amankan 1 Orang Buronan Tipikor

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong. Pada Kamis 25 November 2021, sekira pukul 18:35 WIB.


Tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 1.360.811.580.-(satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah),


Dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Tersangka BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong


Namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. 


Saat ini, Tersangka BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 


"Untuk selanjutnya Tersangka BT akan diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat pada Jumat 26 November 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan." pungkasnya. ( Redaksi).

Sumber" Kejaksaan RI.