Advertisement
Jatim,MATALENSANEWS.com- Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus bunuh diri NWR (23) yang merupakan seorang mahasiswi di area pemakaman di Mojokerto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka. RB merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan.
Tersangka dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran.
Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi). Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (Redaksi)
Sumber" Devisi Humas Polri