Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 09 Desember 2021, 12:07:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-09T05:07:40Z
NEWSRegional

DPD GPM Malut Bersama DKI Jakarta Desak Lembaga Anti Rasuah KPK RI Cepat Tangkap Bupati Aliong Mus & Fifian Ade Ningsi Mus

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD - GPM) Provinsi Maluku Utara bersama GPM DKI Jakarta Menggelar Aksi Jilid III di Kantor KASN dan  Lembaga Anti Rasuah KPK RI di jakarta. Rabu 8 Desember 2921, sekira pukul 12:00 WIB sampai dengan 15:00 WIB.


Yuslan Gani Selaku Koordinator Lapangan menyampaikan sikap tegas di depan gedung lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) Republik Indonesia Atas beberapa Dugaan Korusi di Provinsi Maluku Utara diantaranya;


Kasus pemotongan Dana desa di 71 desa pada 8 Kecamatan tahun anggaran 2017 Kabupaten Pulau Taliabu sebesar 4 miliar lebih, pencairan ADD dan DD Kabupaten Pulau Taliabu tahap satu tahun 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik dari tersangka AG. dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa. 


Dan Kasus korupsi pembangunan pawer hause atau PLTD Baringin Jaya sebesar Rp 3 miliar lebih.


Oleh karena itu, Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketetapan TAP MPR RI Nomor VI Tahun 2001, Ketetapan TAP MPR RI Nomor VIII Tahun 2001, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Maka Atas nama Institusi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara menyampaikan sikap tegas Aksi kami sebagai berikut. 


Mendesak KPK RI Segera menetapkan  tersangka dan menangkap Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, terkait kasus Pemotongan Dana desa di 71 desa Kabupaten Pulau Taliabu.


Mendesak KPK RI segera menangkap Eks kadis pertambangan dan Enegi Kabupaten Pulau Taliabu Fifian Ade Ningsi Mus, Terkait kasus korupsi pembangunan pawer hause/ PLTD Baringin Jaya Sebesar Rp 3 Miliar lebih.


Mendesak KPK Republik Indonesia Segera Memanggil, Memeriksa serta Menahan Gubernur maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba Sebagai Otak Intelaktual Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen 27 Izin Usaha Pertambangan Di Maluku Utara.


Mendesak KPK RI Segera Menelusuri Harta Kekayaan Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Karena diduga Kuat Harta Kekayaan Yang telah dimiliki saat ini telah melampaui Batas Kewajaran.


Mendesak KPK RI Subdit Koordinator Anti Suap (KOORSUP) Segera Menelusuri dan mengusut tuntas Kasus Gratifikasi Yang diduga Kuat melibatkan Gubernur Maluku Utara Terkait Tukar Guling Lahan dengan proyek pembangunan penahan tebing di sofifi maluku utara.


"Mendesak KPK RI Segera membentuk TIM Investigasi untuk menelusuri Pinjaman Dana sebesar Rp. 500 Miliyar Tahun 2020 oleh Pemda Maluku Utara kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) Karena Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Jalan Jembatan Ruas Matuting – Ranga ranga, Jalan jembatan Ruas Sayoang – Yaba, Ruas Jalan Jembatan Wayatim – Wayaua, Rumah Sakit Umum Sofifi serta beberapa jembatan juga hingga hari ini Mangkrak." tegas Yuslan di depan Gedung KPK RI. Rabu 8/12/2021.


Selain itu Yuslan Mengatakan, semangat otonomi daerah dan spirit Desentralisasi hingga lahirnya Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang pembentukan Maluku Utara sebagai Provinsi Baru melepaskan diri dari Provinsi Maluku Kala itu, 


Tidak lain adalah untuk melaksanakan Amanah Konstitusi dalam hal untuk upaya melakukan pelayanan publik dan Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat maluku utara.


Tetapi mencermati dinamika dan fenomena di beberapa dekade ini, praktek dan tindakan dalam menjalankan Roda kepemimpinan di Maluku Utara telah keluar jauh dari amanat konstitusi, 


Bahkan beberapa jenis kebijakan pemerintah daerah provinsi Maluku Utara wajib di koreksi secara serius.


Meskipun demikian, Praktek perbuatan melawan hukum dan tindakan kejahatan Korupsi yang menjadikan Rakyat Maluku Utara sebagai Korban memalukan atas keserakahan Pejabat di Maluku Utara patut di hentikan dan segera di akhiri. 


Sebab Secara realita, pergantian pucuk kepemimpinan (Gubernur) Maluku Utara, Justru Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tetap di pelihara dan tumbuh subur dari tahun ke tahun, periode ke periode, 


Bahkan tindakan tidak terpuji ini tetap meningkat baik kerugian keuangan daerah/Negara dan kasus korupsi dengan berbagai macam motif seperti penyalahgunaan dan penggelapan, pemalsuan dokumen administrasi, Suap hingga Gratifikasi juga marak terjadi di tubuh pemda Maluku Utara. 


Artinya ini mengafirmasikan sekaligus mencerminkan kegagalan serta ketidakmampuan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba dalam nenyelenggarakan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) yang bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.


"Sebagaimana Ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara Yang bersih bebas dari KKN." tuturnya.


Selanjutnya, Menurut Hemat kami, beberapa kasus perbuatan melawan hukum yang diduga kuat melibatkan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba sudah meresahkan Publik maluku utara.


Bahkan publik sering dan selalu bertanya-tanya, seperti kasus dugaan Pemalsuan dokumen 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah di laporkan oleh Hak Angket (PANSUS) DPRD Provinsi Maluku Utara Pada Februari 2018 Silam, 


Selain itu kasus yang sudah menjadi rahasia Umum, yakni dugaan Grativikasi Tukar Guling Lahan dengan Proyek Penahan tebing di Sofifi, Serta Pinjaman Pemda Malut atas Dana sebesar Rp. 500 Miliyar tahun 2020 kepada Perusahan PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) Juga menuai tanda tanya besar di benak publik maluku Utara, 


Sebab, dana Pinjaman Dari PT. SMI di Alokasikan untuk pembangunan Beberapa Ruas Jalan dan Jembatan hingga hari ini pembangunan tersebut mangkrak seperti Pembangunan Ruas Jalan Matuting – Ranga ranga, Jalan Jembatan Sayoang – Yaba, Ruas Jalan Wayatim – Wayaua, Rumah Sakit Umum Sofifi serta beberapa pembangunan Jembatan juga mangkrak. 


"Sehingga Patut di pertanyakan juga Harta kekayaan Gubernur dan beberapa pejabat SKPD yang diketahui telah melampaui batas kewajaran." tandasnya.


( Jek/Redaksi)