Advertisement
Maluku Utara,MATALENSANEWS.com - Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan pemeriksaan serta penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Belanja Modal Peralatan Mesin berupa Cold Chain dan Solar Cell Senilai
Rp 640.250.000,00.- ( Enam ratus empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu di tahun 2015, lalu.
Pada audit BPK diketahui barang belum ada, sehingga dihitung sebagai kerugian total loss.
Namun berbeda dengan fakta hasil penyelidikan, karena barang - barang telah ada sehingga jaksa penyidik memerlukan penilaian dari ahli tentang spesifikasi dan harga barang tersebut, untuk mengetahui ada tidaknya kerugian keuangan daerah.
Dalam proses ini, jaksa telah memeriksa mengumpulkan bukti-bukti surat dan bukti keterangan saksi sekitar 20 orang.
Selanjutnya, Besok hari Senin 06 Desember 2021, sekira pukul 10 : 30 Wit, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu, akan gelar perkara penetapan tersangka atas dugaan korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin berupa Cold Chain dan Solar Cell, pada dinas Kesehatan Pulau Taliabu.
Sebagaimana hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yayan Alfian, SH. Kepada salah satu wartawan biro Taliabu. Minggu (05/12/202).
"Besok di gelar perkara Kasus Dugaan Korupsi Solar Cell itu," ungkap Yayan
Ketika ditanya soal nama-nama yang menjadi calon tersangka, Yayan belum dapat menyebut.
"Soal nama-nama calon TSK itu nanti besok sudah ya," ungkapnya.
Kemudian disinggung soal penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, Yayan sebut itu belum.
"Kalau Untuk Puskesmas Sahu-Tikong belum kita tetapkan satu-satu dulu," ucap Yayan.
( Jek/Redaksi)