Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Perkara kasus penganiayaan dan menghambat atau menghalangi tugas wartawan dengan terdakwa Hajir Hamisi di tuntut delapan bulan penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Labuha dengan Agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mulai pada hari ini, Rabu 8 Desember 2021, Sekira pukul 10:43 Wit.
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui Bapak Adlan Fakhrusy Hakim, SH. Mengatakan “Terdakwa Hajir Hamisi bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban (Wartawan)," kata (Adlan).
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,–.
Dalam tuntutan JPU mempertimbangkan terdakwa belum pernah di hukum sehingga di tuntut Delapan (8) bulan penjara, lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal dua (2) tahun delapan (8) bulan penjara.
Selain itu, seperti yang diketahui terdakwa Hajir Hamisi selaku bendahara desa Pulau Gala Kecamatan kepulauan Jouronga (Halsel) telah bersalah melakukan penganiayaan serta menghambat atau menghalangi tugas wartawan.
Sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.
Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) UU PERS juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan PERS.
"Dapat di kenalkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta Rupiah." tegas JPU Kejari Halmahera Selatan. Press rilis tim di Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Rabu 8/12.
(Jek)