Advertisement
Salatiga,MATAKENSANEWS.com- Satu Unit Kendaraan Roda Empat (R4) Jenis Pick Up, Mitsubishi L300 Tahun 2014 Nopol H-1931-TB yang merupakan barang bukti pencurian kendaraan bermotor diserahkan Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si. kepada pemiliknya Febrian Tristanto Widyatama, pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021.
“Kita serahkan barang bukti hasil penanganan kasus curranmor yang terjadi di Tegalsari Sidomukti pada tanggal 09 Nopember 2021, setelah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, kepada pemilik atau pelapor yaitu saudara Febrian Tristanto Widyatama", ucap AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si.
Kapolres Salatiga lebih lanjut menjelaskan bahwa
kendaraan yang kita serahkan kepada korban sifatnya masih pinjam pakai sambil menunggu keputusuan tetap dari pengadilan, jelas AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si.
Febrian Tristanto Widyatama sangat mengapresiasi gerak cepat yang dilaksanakan Polres Salatiga, awalnya sempet pesimis ketika mengetahui kendaraannya hilang dan disarankan untuk lapor polisi, namun ternyata tidak percuma lapor polisi kendaraannya yang hilang beberapa waktu yang lalu ternyata sudah ditemukan dan saat ini sudah dikembalikan dan tidak dipungut biaya apapun, terima kasih Pak Kapolres dan Polres Salatiga, ungkapnya.
Kapolres Salatiga pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Polri sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman, setiap peristiwa atau kejadian sekecil apapun yang menimpa masyarakat dan membutuhkan layanan Polisi harus kita terima dan tuntaskan, untuk menumbuhkan kepercayaan dan menjaga citra Polri yang baik, tutup AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si.
(Wahyu Nugroho/Humas)