Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 07 Desember 2021, 8:44:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-07T13:44:08Z
BERITA UMUMNEWS

Kejari Ternate Gelar Perdamaian Antara Pihak Tersangka “RDB” dengan Pihak Korban “RD” Ini Penjelasannya

Advertisement


Ternate,MATALENSANEWS.com- Senin (22/11/2021) bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan Proses Perdamaian antara Pihak Tersangka “RDB” dengan Pihak Korban “RD” atas Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP). (slide ke-1)


Proses Perdamaian tersebut merupakan kegiatan dalam rangka mewujudkan proses Restorative Justice (RJ) / Keadilan Restoratif.


Selanjutnya atas perkara tersebut, diadakan Ekspose Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate, dan Penuntut Umum dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (slide ke-2)


"Setelah Ekspose diterima oleh JAM Pidum, Tersangka dilepaskan dari status tahanan dan Barang Bukti hasil dari Tindak Pidana Pencurian berupa 1 (satu) unit Handphone dikembalikan kepada pihak Korban. (slide ke-3)." tuturnya. ( Jek)


Sumber" Kejaksaan Negeri Ternate.