Advertisement
Maluku Utara,MATALENSANEWS.com- Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Indonesia timur dan Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) La Omy La Tua sangat menyayangkan sikap Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara.
Yang di anggap mengabaikan hak-hak aparat desa selama 6 bulan yang mengabaikan pencairan Alokasi Dana Desa ( ADD) 20 persen pada tahap III tahun 2019 dan tahap III tahun 2021 serta ada tunjangan aparat desa di 8 desa Pulau Taliabu pada tahun 2020, Masi belum cair juga.
"Entah apa alasan Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur yang tega membuat seluruh kepala desa serta aparatnya harus menanti haknya berbulan-bulan hingga bertahun tahun." Ungkapnya.
La Omy La Tua selaku ketua lembaga itu mengatakan, bahwa sejumlah Kepala Desa se kabupaten pulau taliabu bakal serunduk di kantor bupati dan BPPKAD karena menganggap Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, hingga kini telah mengabaikan haknya.
Sebab sudah mau akhir tahun belum mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) 20 persen tahun 2019, Ada tunjangan aparat desa di 8 desa dan tahap tiga tahun 2021 di sinyalir ada langkah pencucian uang sehingga belum juga ada langka pencairan hingga sampai hari ini.
Hal itu terhitung sudah enam bulan entah apa kendalanya Pemda setempat melalui Kepala BPPKAD, Irwan Mansur belum juga melakukan penyaluran anggaran pemerintah desa.
Akibatnya, 71 Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya di seluruh Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu tidak menerima penghasilan tetap (Siltap) selama beberapa bulan berjalan sehingga hal itu memicu seluruh aparat desa yang digantung hak-haknya oleh Kaban Keuangan.
"Sehingga dengan hal tersebut mereka berharap agar Kepala BPPKAD dapat memahami kondisi apa yang di alami oleh pemerintah desa hingga saat ini," tutur. La Omy La Tua.
Ketua LPKN dan LPK-GPI Wilayah Indonesia Timur tegas menyampaikan berdasarkan hasil Investigasi serta Informasi yang kami terima di lapangan bahwa
Besaran ADD tahap tiga 2021 bervariatif, namun pada angka triwulan total ADD masing-masing Desa kurang lebih sebanyak Rp 260 juta per Desa dan hal itu dibenarkan oleh puluhan Kepala Desa di Pulau Taliabu.
Apalagi menurut beberapa kepala desa serta beberapa ketua BPD serta aparat desa yang enggan ( Tidak) mau dipublis namanya, mengatakan bahwa akibatnya kegiatan desa tidak berjalan maksimal tanpa didukung dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tak kunjung di cairkan Anggarannya." tegas Omy.
Sangat di sayangkan bahwa kami mau melaksanakan kegiatan di desa, kalau Pemkab tidak mau mencairkan anggaran tersebut.
Selalu kami dari desa yang disalahkan, lantas bagaimana dengan Pemkab Taliabu belum di kasi hak Desa itu," tegas salah satu kades di Pulau Taliabu, yang enggan memberitakan namanya, Kamis (9/12/2021).
Kasus serupa bahkan hanya sekali terjadi, hal yang sama juga telah terjadi kasus di tahun 2019 lalu, pencairan Alokasi dana Desa (ADD) tahap tiga sebesar 20% juga ikut mengedap di tangan Pemda Pulau Taliabu.
Entah apa alasan pemerintah daerah hingga sekarang masih tersendat di kas Daerah Taliabu," ucap kepala desa.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Taliabu, Irwan Mansur, belum berhasil dikonfirmasi, lantaran diketahui masih berada di luar Daerah.
"Akibatnya sejumlah kepala desa harus menanti kepastian yang entah sampai kapan pencairan ADD itu terwujud sementara sejumlah utang semakin menumpuk dimana mana. dengan istilah "Gali Lubang Tutup Lubang.", akhirnya. ( Jek)