Advertisement
Maluku Utara,MATALENSANEWS.com - Beredar kabar di kalangan masyarakat Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Jourongan Kabupaten Halmahera Selatan akan peredaran Minuman Keras (Miras) Oplosan berjenis Cap Tikus yang diduga diedarkan oleh masyarakat setempat, Minggu (04/12/2021).
Tokoh Masyarakat Desa Kukupang kemudian melaporkan dugaan itu ke Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pesisir Gane, Wahila Rasay
"Peredaran minuman keras di kalangan masyarakat khususnya di Kepulauan Jouronga ini, sangat meresahkan kami karena bentuk kelakuan para pengguna barang haram ini selalu berujung pada kekerasan ( Perkelahian) ," kata salah satu tokoh masyarakat yang tidak menyebutkan namanya
Menyikapi laporan masyarakat, Wahila Rasay kemudian menjemput Speed Boat yang saat itu dijadwalkan akan masuk di Kukupang
"Saat menerima laporan masyarakat saya langsung menunggu speed boat rute Babang-Joronga yang saat itu dijadwalkan akan masuk ke Kukupang, secara kebetulan saya juga akan menjemput titipan barang", kata dia
Alhasil Ketua LSM Pesisi Gane, menemukan adanya barang yang dicurigai sebagai minuman keras yang secara kebetulan diletakkan berdekatan dengan barang miliknya
"Secara kebetulan, di samping barang titipan saya ada ember berlebel "Putri Pulau Gala" ternyata saat saya cek di dalamnya ada minuman oplosan jenis cap tikus dan ternyata dugaan masyarakat miras oplosan ini dari Babang dan di selundupkan ke Jouronga, itu benar," ungkapnya
Dengan izin nahkoda dan disaksikan para Anak Buah Kapal (ABK) Spit Boat barang bukti kemudian dibawa Wahila ke Pemerintah Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Jouronga
Nahkoda spit boat, Laode mengatakan dirinya tidak tau barang tersebut saat di kirim karena katanya saat berada di 0elabuhan Babang dia lagi sibuk dengan kiriman lain atau dengan pengurusan lain, sehingga tidak memperhatikan barang dimaksud
"Apalagi barang haram itu di taru dalam ember, mana bisa kelihatan," jelas La Ode
Dilain pihak Ketua LSM Pesisir Gane juga meminta keterangan kepada salah-satu ABK (Motoris), Abjan mengatakan, barang berlebel "Putri Pulau Gala itu milik, Rustam alias Ongen dimana Lebel Putri merupakan anak dari Rustam
Hingga berita ini di tayangkan Wartawan masi dalam upaya mengonfirmasi pemilik Ember berisi Minuman Oplosan itu. press rilis Ketua LSM pesisir Gane sesuai no Hp 082187082062 melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Minggu 5/12/2021. ( Jek)