Advertisement
Salatiga,MATALENSANEWS.com-Bertempat di Rumah Makan Mas Karebet, Exit Tol Tingkir Salatiga, telah berlangsung Konfrensi Cabang (KONFERCAB) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Semarang - Jateng. Dalam musyarawah yang di hadiri oleh seluruh Advokat/ Pengacara PERADI Se Kabupaten Semarang dan Pengurus Korwil PERADI Jawa Tengah maka telah sepakat membentuk Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Ungaran, Minggu (5/12/21).
Dalam proses musyawarah telah dihasilkan beberapa keputusan yaitu semua peserta Konfrensi secara aklamasi memilih Sdr. Mohammad Sofyan, SH selaku Ketua DPC PERADI Ungaran Periode 2021 - 2027.
Mohammad Sofyan, SH selaku ketua sekaligus sebagai Formatur yang didampingi oleh 2 orang Mide Formatur yaitu Sdr. Anjas Wijayanto, SE, SH, M.Kn dan Sdr. Cd. Dr. Sunarto, SH, MH akan bertanggung jawab membentuk kabinet Kepengurusan maksimal 2 Minggu kedepan baru setelah itu akan dilaksanakan pelantikan Pengurus dengan waktu yang secepat cepatnya.
Dalam musyawarah juga memutusakan jika DPC PERADI akan menggunakan nama DPC PERADI Ungaran bukan Kabupaten Semarang sebab yurisdiksi hukum menggunakan nama ibu kota Ungaran sebagaimana penyebutan Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri Ungaran bukan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
Dalam sambutanya ketua terpilih Sdr. Mohammad Sofyan, SH menyampaikan pada pokoknya Advokat sebagai penegak hukum yang sama sederajat dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus terlibat aktif dalam semua proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Semarang, sehingga DPC PERADI Ungaran harus memainkan perannya sebagai penegak hukum yang merupakan representasi dari civil society dan para pencari keadilan (yustiable) agar secara tepat bertindak sebagai bagian stoke holder dalam lingkup Muspika Kabupaten Semarang.
Di Kabupaten Semarang yang wilayahnya cukup luas maka tentu menyisakan beragam problem sosial dan problem hukum sehingga DPC PERADI yang merupakan organisasi Advokat harus ikut berpartisipasi secara kongkrit beperan menegakan keadilan. Selama proses penegakan hukum masih berjalan maka diperlukan perubahan paradigma hukum yaitu Advokat harus ditempatkan sama sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya, karena itu para anggota Advokat PERADI Cabang Ungaran harus mampu bersinergi dengan semua perangkat hukum di Kabupaten Semarang.
Dalam sambutanya Dr. HD Djuanadi, SH, Sp.N selaku ketua Korwil PERADI Jawa Tengah, menyampaikan karena masih banyak sekali kasus-kasus hukum yang belum terselesaikan dengan tuntas, hal ini sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum. Fenomena seperti itu telah banyak menimbulkan perdebatan, khususnya terkait pemikiran relevansi penegakan hukum dengan nilai-nilai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya kondisi tersebut diperlukan peningkatan peran Advokat sebagai penegak hukum, dalam Bab I Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan, bahwa, Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Sebagai konsekwensi dari prinsip negara hukum, menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law).
Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam usaha mewujudkan prinsip - prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka didepan hukum.
Keberadaan Advokat telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UURI No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang- undang.
Lebih lanjut Cdt. Dr. Badruz Zaman, SH. MH pengurus Korwil PERADI Jateng menyampaikan jika Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan.
Menurut Cdt. Dr. Sunarto, SH, MH Pengurus Korwil PERADI Jateng dalam sambutanya menyampaikan Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa.
Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak - kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk itu advokat Kab. Semarang sebagai salah satu struktur hukum dan subjek penegak hukum memiliki peran penting dalam sistem peradilan dalam penegakan hukum dikabupaten Semarang.
Redaksi(**)