Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 04 Desember 2021, 10:41:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-04T15:41:56Z
NEWSPERISTIWA

Penegak Hukum didesak Usut Pelaku Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pemda Pulau Taliabu

Advertisement


Maluku Utara,MATALENSANEWS.com - DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pulau Taliabu Tegas Menyampaikan Kepada Penegak Hukum Segera Usut Tuntas Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Rumah Ibadah di Kabupaten Pulau Taliabu


Sejumlah rumah ibadah Masjid dan beberapa gereja jadi korban pembangunan mangkrak dimana mana. 


"Sementara diketahui anggaran pembangunan infrastruktur rumah ibadah tersebut sudah dianggarkan melalui dana hibah sebesar 5 miliar lebih pada tahun 2018 lalu." ungkap Lisman pada media ini, Sabtu 04 Desember 2021.


Ironisnya, beberapa bangunan Masjid yang tersebar di wilayah kabupaten pulau Taliabu terpaksa di rehab dengan dana hibah tersebut namun hasilnya tidak seperti apa yang diharapkan.


Justru banyak menyisakan puing-puing yang pada akhirnya di selesaikan dengan suwadaya masyarakat.


"Belum lagi terhitung berapa jumlahnya bangunan rumah ibadah yang tidak selesai pengerjaannya dan ditinggal mangkrak di mana mana." jelas DPC-GPM Pulau Taliabu, disapa bung Dex.


Ini tentu sebuah masalah atas pengelolaan keuangan negara yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh daerah bahkan hal ini sudah jadi temuan BPK Perwakilan Maluku Utara diantaranya;


1). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan

Masjid,atas Pembangunan Masjid Nurul Yaqin Desa Onemay, sesuai NPHD

Nomor: 450.2/01/PT/I1I/2018 dan 04'PAN-PEL/III/2018, tanggal 06 Maret

2018,

450.2A31/PT/III/2018 dan

04/PAN-PEMII/2018

0336/SP2D-

LS/4.01.15/PT/llt/

2018

09 Maret 2018 dengan Total Nilai dicairkan  Rp. 750.000.000.00

 

2). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan

Masjid.atas Pembangunan Masjid Nurul Haq Desa Salati .sesuai NPHD

Nomor 450.2/07/PT/]ll/20l8 dan O8/PAN-PE1JIII/2O10, tanggal 06 Maret 2018,

450.2/07/PT/lII/2018 dan

08/PAN PE1JIII/2018,

0337/SP2D-

LS/4.01-15/PT/III/

2018,

09-Mar-2018 denganTotal Nilai dicairkan Rp.500.000.000,00 


3). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan

Masjid.atas Pembangunan Masjid Nurul Huda Desa Jorjoga .sesuai NPHD

Nomor: 450.2/PT/2018 dan 03rPAN-OJ/lll/2018. tanggal 06 Maret 2018

4S0.2/PT/2018 dan

03/PAN-DJ/III/2018

0340/SP2D-

LS/4.01.15/PT/III/

2018,

tnggl 09-Mar-18, dengan Total Nilai dicairkan  Rp. 775.000.000,00 


4). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan

Masjid.atas Pembangunan Masjid Al-Munawarah Desa Buambono, sesuai

NPHD Nomor 450.2/09/PT/III/2018 dan 08/PAN-PEL/III/2018 Tanggal 06

Maret 2018,

450.2/09/PT/III/2018 dan

08rPAN-PEUIII/2018,

0341/SP2D-

LS/4.01.15/PT/III/

2018,

09-Mar-18 dengan

Total Nilai dicairkan Rp. 275.000.000,00 


5). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan

Mesjid Ar-Rahman Desa Talo, Sesuai NPHD Nomor 450.2/06/PT//2018, dan

Nomor 04;PAN-PEUIII/2018 Tanggal 6 Maret 2018,

450.2/06/PT//2018, dan

Nomor 04/PAN-

PEtJlll/2018,

0343/SP2D-

LS/4/10/15/PT/III/

2018

09-Mar-18, dengan Total Nilai di cairkan Rp.950.000.000,00.


6). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan

Mesjid Nurul Iqsan Desa Beringin Jaya, Sesuai NPHD Nomor

450.2/08/PT/III/2018, dan Nomor 04/PAN-PE17III/2018 Tanggal 6 Maret 2018,

450.2/08/PT/III/2018, dan

Nomor 04/PAN-

PEI-/III/2018

0360/SP2D-

LS/4.01.15/PT/III/

2018

13-Maret 2018 denganTotal Nilai di cairkan  Rp 250.000.000,00.


Kemudian Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Gereja diantaranya;


7). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan

Gereja atas Pembangunan Gereja Santo Alfonsius Desa Balohang, sesuai

NPHD Nomor 450.2/05/PT/2018 Dan 08/PAN-PELyill/2018 08/PAN-

PEL/lll/2018 Tanggal 6 Maret 2018

450.2/06/PT/2018 0an

08/PAN-PEtJIII /2018, 08/PAN-PEIJIII/2018

0338/SP2D-

LS/4.01.16/PT/1II/

2018

09-Mar-18 dengan Total Nilai yang di cairkan Rp. 150.000.000,00 


8). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pemtiangunan

Gereja atas Pembangunan Gereja Bethel Indonesia Desa Jorjoga,sesuai

NPHD Nomor 450.2/03/PT/2018 Dan OS/GBI-DJ/lll/2018, Tanggal 6 Maret 2018,

450.2/03/PT/2018 Dan

05/GBI-DJ/III/2018, 0339/SP2D;LS/4.

01.15/PT/III/2018

,tanggal 09-Mar-18 dengan Total Nilai dicairkan Rp. 150.000.000,00. 


"Jadi jumlah total kerugian negara senilai Rp 3.500.000.000,00.- ( Tiga miliar lima ratus juta rupiah),pungkasnya.


Bardasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019.


Jadi, pemerintahan daerah ini sudah tidak beradab, tindakan merampok uang negara dilakukan bahkan secara terang-terangan, dana hibah untuk rumah ibadah tidak luput digerogoti bukannya dibangun tapi malah ikut dirusak.


Dinas Kesra dan bagian perekonomian kabupaten pulau Taliabu adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah yang telah di peruntukan bagi pembangunan rumah ibadah tersebut.


"Oleh sebab itu atas nama Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pulau Taliabu menghimbau penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi atas dana hibah pembangunan rumah ibadah yang ada di kabupaten pulau Taliabu." tegasnya. 


( Jek/Redaksi)