Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 01 Desember 2021, 9:02:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-01T14:02:08Z
BERITA UMUMNEWS

Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Tetapkan DWW Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com-  Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku Advokat / Penasehat Hukum / Konsultan Hukum Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Selasa, 30 November 2021.


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-48/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.


Dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.


Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DWW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.


Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 30 November 2021 s/d 19 Desember 2021. 


"Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung." pungkasnya. ( Redaksi)


Sumber" Kejaksaan RI.