Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com- Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku Advokat / Penasehat Hukum / Konsultan Hukum Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Selasa, 30 November 2021.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-48/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DWW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 30 November 2021 s/d 19 Desember 2021.
"Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung." pungkasnya. ( Redaksi)
Sumber" Kejaksaan RI.