Advertisement
Sukoharjo,MATALENSANEWS.com– Kasus pembuangan jasad bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter telah terungkap. Kini pelaku dengan inisial E (20), telah diamankan Polres Sukoharjo untuk pendalaman kasus. Meski begitu, polisi memberikan pendampingan psikologis dan medis terhadap pelaku.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pendampingan psikologis dan medis merupakan bagian dari proses pengungkapan kasus sebelum melakukan pemeriksaan atas kasus pembuangan jasad bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku pembuangan jasad bayi merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Pelaku merupakan remaja putri usia 20 tahun yang melahirkan anaknya dengan sembunyi-sembunyi.
“Jadi kasus yang dialami pelaku adalah melahirkan bayi tanpa ada ikatan pernikahan. Pelaku mengandung hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya, dan pacarnya ini tidak mau bertanggung jawab,” ungkap AKBP Wahyu.
“Mengetahui dirinya melahirkan tanpa adanya ikatan pernikahan, pelaku ketakutan lantas membunuh dan membuang bayi tersebut,” tambahnya.
Kapolres menambahkan, bahwa pelaku saat ini mendapat pendampingan psikologis dan medis yang tepat dan harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama proses penyelesaian kasus.
“Semoga dengan pendampingan psikolagis dan media ini, pelaku tidak mengalami trauma, sehingga dalam proses penyelidikan berjalan dengan lancar, serta kasus segera terselesaikan,” tandas Kapolres.
Vio Sari/Humas