Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 19 Desember 2021, 4:10:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-19T09:10:20Z
BERITA UMUMNEWS

Proyek Pekerjaan Katingan Gunung Nudung, Alhamdulillah Progeresnya Capai 85 Persen & Upaya Untuk Selesai

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Kegiatan Proyek pekerjaan Katingan Gunung Nudung Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.


Pekerjaan Proyek Katingan Gunung Nudung dengan nilai kontrak sebesar Rp 951.791.500,00.-(Sembilan ratus lima puluh satu juta tuju ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). 


Pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja daerah ( APBD) Tahun 2021.


"Sementara ini pekerjaan sudah berjalan mencapai progres pekerjaannya hingga 85 persen lebih dan pekerjaan masih berjalan lancar serta kami berupaya untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen." kata Pelaksana CV. PERMATA BANGUN KARYA, Sunarti Suban, Sabtu 18 Desember 2021.


Menurut Narti, Proyek pekerjaan Katingan Gunung Nudung yang berlokasi terletak di Kabupaten Pulau Taliabu itu sesuai volume pekerjaan yang terdapat di dalam kontrak atau spesifikasi tehnis adalah panjang 300 meter dan Katingan penggalian tanah sebanyak 17 ribu meter per kubik ( M2).


Jadi saya bermohon dan berharap kepada pejabat pembuat komitmen ( PPK), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pengguna anggaran ( PA) selaku kepala dinas PUPR setempat untuk diakomudir dalam permohonan pencairan tahap berikutnya sesuai dengan hasil progeres   pekerjaan dilokasi.


Selanjutnya saya juga bermohon kepada Kejaksaan negeri ( Kejari) Pulau Taliabu untuk melakukan pengecekan pekerjaan dilokasi, untuk menerbitkan rekomendasi saya jika bisa.


"Sebab proyek pekerjaan Katingan Gunung Nudung itu sudah mencapai progres pekerjaan 85 persen. Nanti penilaian tim Kejari Pulau Taliabu seperti apa, karena saya untuk melakukan permohonan pencairan ." harapnya.


Terpisah, Menurut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno menyampaikan melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Sabtu 18/12/2021, Pokonya kerja sesuai aitem pekerjaan yang termuat dalam kontrak kerja tersebut, karena ini demi masyarakat Pulau Taliabu pada Umumnya.


Nanti kami berkoordinasikan dengan pihak inspektorat sama pihak Kejakaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu guna menerbitkan surat rekomendasi agar bisa dilakukan pencairan.


"Jadi nanti ada tim yang turun untuk mengecek secara langsung terkait pekerjaan tersebut." jelasnya.


 ( Jek/Redaksi)