Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 21 Desember 2021, 6:57:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-21T11:57:32Z
BERITA UMUMNEWS

PT. MODERN CIPTA KARYA DIDUGA BERMASALAH, LSM BAKAL LAPORKAN KE POLDA MALUT

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (GUSUR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara akan gandeng 2 (Dua) Lembaga Swadaya Masyarakat Laporkan "Direktur PT. MODERN CIPTA KARYA" ke pihak penegak Hukum.


Pasalnya, Perusahan PT. Modern Cipta Karya melakukan kegiatan penambangan batu, tanah dan krikil (Galian C) di Desa Bori telah menimbulkan dampak pengrusakan tanaman milik warga masyarakat setempat. Selasa 21 Desember 2021.


Selain itu, dari hasil Investigasi Wartawan Sidikkasus.Co.Id, bersama Tim Lembaga masyarakat lainnya, 


Di ketahui pihak perusahan PT. Modern Cipta Karya di duga melakukan  penambangan sejak Februari 2021 sebelum mendapat persetuan oleh pihak Pemda (Halsel),


Dduga kuat telah melakukan penerobosan Lahan di dua lokasi yang berbeda di antaranya;


Lokasi Kali Ake Otu dan kali Raraoang yang terletak di Desa Bori telah melewati batas patok areal lokasi kegiatan pertambangan sepanjang 500 meter sampai ke bibir pantai Air Laut.


Sementara surat persetujuan ( PKPLH)  dalam kegiatan penambangan tersebut yang di setujui oleh Bupati Halmahera Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) dengan surat Nomor: 32 tahun 2021, dengan seluas 2 Hektar.


"Menurut Julkarnain Ahad selaku Ketua LSM (Gusur) Dewan pimpinan Cabang (Halsel) Bahwa berdasar kan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, 


Maka kewajiban pihak perusahan tambang harus memiliki persetujuan teknis SLO, dan melakukan pengolahan limbah non B3 serta revitalisasi dan reklamasi kawasan lahan sekitar aliran sungai.


Sesuai dengan SOP serta memiliki Ijin Usaha maupun Ijin lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut," Kata (Jul) Selasa 21/12/2021, sekira pukul 15:00 Wit.


Lanjut Jul, terkait bukti bukti yang di temukan di lapangan berupa Fisik maupun Nonfisik, Pihak perusahan belum memiliki dokumen resmi dalam kegiatan penambangan batu, tanah dan krikil (Galian C) yang menggunakan Alat berat (Exafaktor) dan Dum Truc itu." Ungkap (Jul).


Untuk itu, dalam jangka waktu dekat kami akan buat pengaduan resmi ke pihak penegak hukum yakni Kepolisian daerah ( Polda) Maluku Utara.


Sehingga LSM meminta pihak polda segera melakukan penyelidikan terhadap penembangan Ilegal yang di lakukan oleh pihak PT. Modern Cipta Karya di Desa Bori." Tegasnya.


Terpisah penanggung jawab perusahan PT. Modern Cipta Karya saat dihubungi melalui via telpon seluler, belum mau berkomentar terkait hal tersebut. 


Maka berita ini diterbitkan. Pres rilis Tim di Holsel melalui via pesan aplikasi Wasthapp pada Media ini, Selasa 21/12/2021.


(Jem/Red)