Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 15 Desember 2021, 10:17:00 AM WIB
Last Updated 2021-12-15T03:17:48Z
BERITA UMUMNEWS

Tiga Langkah Menag Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Dalam rangka pencegahan Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di beberapa Lembaga Pendidikan Agama.


 Mentri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kasus serupa yang sering terjadi di indonesia.


Hal ini ditegaskan Mentri Agama Republik Indoneaia Yaqut Cholil Qoumas usai meresmikan Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa (14/12/2021)."ungkap, Yaqut Cholil Qoumas


Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan investigasi.


“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual dan seterusnya,” tegas Menag ungkap, Yaqut Cholil Qoumas


“Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” sambungnya. 


Langkah kedua, lanjut Menag, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi. Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es. 


“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” tutur prihatin Menag Yaqut Cholil Qoumas


“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” lanjutnya. 


Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.


Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. 


"Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” ungkapnya.


“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal itu agar tidak terulang kembali,” tutup Menag Yaqut Cholil Qoumas. 


( Redaksi)