Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 03 Desember 2021, 1:37:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-03T06:37:38Z
BERITA UMUMNEWS

Tim Tabur Kejati Papua Bersama Kejagung RI Berhasil Amankan DPO Atas Dugaan Korupsi

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama H. MOCHTAR THAYF (66) Tahun di Hotel Ibis Menteng Jakarta Pusat. Kamis 02 Desember 2021.


Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nabire sejak Tahun 2015.


Terpidana diamankan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Papua untuk kepentingan pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :200 K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 November 2015.


Yang menyatakan bahwa Terdakwa (sekarang Terpidana) terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan.


Di tambah dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) Bulan Kurungan.


 Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Keuangan daerah Kabupaten Nabire Sebesar Rp. 21.901.130.000.- ( Dua puluh satu miliar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah).


"Terpidana selanjutnya dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diberangkatkan Ke Jayapura untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Nabire." pungkasnya. ( Redaksi)


Sumber" Kejati Papua.