Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 21 Januari 2022, 3:15:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-21T08:16:29Z
LENSA KRIMINALNEWS

4 Tersangka Pengedar Shabu Dan 1 Pengedar Ribuan Yarindu Dibekuk Satresnarkoba Polres Salatiga

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga yang dipimpin Iptu Wikan Sukardiyono SH MH bersama anggotanya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu dan ribuan obat terlarang berlogo "Y"  yang disebut Yarindu dan ratusan butir Trihexyphendil, beberapa waktu yang lalu dan di Release oleh Wakapolres Salatiga Kompol Eko Kurniawan S.H, di depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu 22/01/2022.


Pengungkapan pengedar Shabuu yang pertama berawal pada  Jum’at, tanggal 0701/2022, Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Alun - alun Pancasila arah Jl. Brigjen Sudiarto, Kel. Kalicacing, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, selanjutnya bersama Pelapor, Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan berhasil  mengamankan seseorang dengan gelagat mencurigakan dan diketahui bernama  AJI ILHAM SETIAWAN Als ATENG Bin MUJIONO, warga  Magelang, setelah  diakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar  diketemukan barang bukti shabu seberat 50,17 Gram,  dan untuk mempertanggungkan perbuatannya yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Keberhasilan Satresnarkoba Polres Salatiga dalam memberantas peredaran shabu-sabhu selanjutnya  adapah pada Rabu 12/02/2022, sekira pukul 19.30 Wib, saat Tam Sat Resnarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan di sekitaran Jl. Taman Pahlawan Kel. Kutowinangun Lor Kec. Tingkir Kota Salatiga dan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika kemudian pelapor menanyakan identitas terlapor yang bernama GUNTUR ARYO SAPUTRO Bin JUWAHIR PRAMONO, warga Kabupaten Sragen, dan setelah dilaksanakan penggeledahan ditemukan percapakan di  HP merk Vivo Y91 yang dibawanya berisi percakapan pemufakatan jahat transaksi Narkotika jenis Shabu dengan ALAN BAGUS SAPUTRA dan NINDITA WULANSARI.


Selanjutnya Team Sat Resnarkoba bersama GUNTUR ARYO SAPUTRO menuju  ke Rumah ALAN BAGUS SAPUTRA dan NINDITA WULANSARI di Jl. Poncotirto No. 749  Kutowinangun Lor Kec. Tingkir Kota Salatiga, dan setelah dielakukan penggeledaha yang saksikan oleh warga sekitar diketemukan barang bukti 22  paket shabu yang dimasukkan di bekas bungkus rokok Djarum Super dan 1 paket shabu didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam International, selanjutnya ketiganya digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba  Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.


Sedangkan pengungkapan Peredaran Obat terlarang berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah Jl. Residen Indarjo No.36 Gendongan Tingkir Kota Salatiga sering digunakan untuk transaksi atau peredaran obat abat terlarang,  selanjutnya Team Sat Resnarkoba pada Rabu tanggal 12/01/2022, setelah melakukan penyelidikan sekira pukul 11.30 Wib, mengamankan tersangka RENDI WAHYUDI Als. JECK dikediamannya,  dan yang bersangkutan mengakuai telah menyimpan Obat terlarang, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar diketemukan barang bukti  satu buah paket kotak kardus warna coklat yang dilakban bertuliskan J&T EXPRESS, Nomor resi : JD0158989167 dengan Pengirim : ARDHI, 6289505690767, Jakarta, Jakarta dan Penerima : RENDI WAHYUDI, 6283838886161, dan setelah dibuka berisi 4 (Empat) buah botol plastik warna putih yang tiap botolnya berisi 1.000 (seribu) butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu),  7 (Tujuh) strip obat tablet dalam kemasan / bungkus warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg, masing - masing strip berisi 10 (Sepuluh).


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilaksanakan penyedikan lebih lanjut untuk mempertahggung jawabkan perbuatannya.


Kapolres Salatiga melakui Wakapolres pada saat press release menyampaikan bahwa kelima tersangka dikenakan undang-undang tentang Narkoba Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (2) b Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a UU RI Tahun 2009 ancaman hukuman diatas 5 tahun, terang Kompol Eko Kurniawan, S.H


(Wahyu/Humas)