Advertisement
Cilacap,MATALENSANEWS.com - Unit Reskrim Polsek Kroya Polres Cilacap telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap saudara BS (53). Sabtu (8/01/2022).
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, S.I.K menjelaskan bahwa "Kejadian tersebut terjadi disalah satu rumah warga di Desa Mujur Lor Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap".
Bahwa hari kamis 12 agustus 2021 pada pukul 20.30 Wib, pada saat itu pelaku berinisial K (50) warga Banyumas akan tetapi tinggal di kontrakan di kecamatan Sampang, sebelumnya pelaku ini pernah bekerja di rumah korban, dan pada saat itu pelaku berjalan dari Sampang ke Kroya, sesampainya di depan rumah korban mendapati sebuah sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban, kemudian pelaku mendekat ke rumah tersebut setelah situasi sepi pelaku mendekati sepeda motor tersebut". Jelasnya.
"Tersangka menyalakan kontak sepeda motor tersebut dengan cara menekan salah satu tombol rahasia sehingga kontak sepeda motor menyala". Ungkapnya.
Kemudian tersangka berusaha menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggenjot pedal stater sehingga mesin menyala. Setelah menyala pelaku membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah Utara rumah kontrakan milik pelaku.
Wakapolres Cilacap menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 pukul 13.00 Wib tersangka menemui SDR. KR di desa Gentasari Kecamatan Kroya untuk meminjam uang Rp. 450.000,- dengan memberikan sepeda motor Honda Astre tersebut sebagai pinjaman sampai akhirnya setelah dilakukan penyelidikan Pelaku K dapat diamankan pada hari sabtu 8 januari 2022 dirumah salah satu temannya di desa mujur kroya .Kab.cilacap
Atas perbuatannya, pelaku terkena pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara.(TRI)