Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 05 Januari 2022, 9:01:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-05T14:01:15Z
BERITA UMUMNEWS

Daftar 5 Bansos yang Akan Cair Tahun 2022

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
Beberapa bantuan sosial (bansos) pandemi akan dikeluarkan oleh pemerintah di tahun 2022.


Hal ini sejalan dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Menteri Keuangan pada akhir tahun 2021 telah memastikan melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022, yang dalam hal ini termasuk penyaluran bansos.

Anggaran PEN 2022 disusun dengan mencakup bidang kesehatan, perlindungan sosial dan penguatan pemulihan ekonomi.

Melansir Kompas.com Rabu (5/1/2022), berikut merupakan beberapa bansos yang akan cair tahun 2022:

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan bahwa dana bantuan BPNT atau Kartu Sembako juga akan dilanjutkan. 

Syarat:

1. Terdaftar di DTKS

2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Bentuk bantuan: Uang secara non tunai sebesar Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo dan uang tersebut nantinya menjadi alat untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

Program Keluarga Harapan (PKH

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) Hasim mengatakan, bantuan sosial dari pemerintah masih akan berjalan pada 2022. 

Syarat:

1. Penerima PKH harus terdaftar yaitu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.  

2. Pencarian per tiga bulan, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bentuk bantuan: Besaran dana PKH bervariasi sesuai jumlah anggota keluarga tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ibu Hamil Rp3.000.000 per tahun, anak Usia Dini Rp3.000.000 per tahun, anak SD Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1.500.000 per tahun, anak SMA Rp2.000.000 per tahun, lansia Rp2.400.000 per tahun, dan untuk disabilitas Rp2.400.000 per tahun. 

Kartu Prakerja 

Kartu Prakerja dikabarkan akan berlanjut di 2022 dengan pembukaan gelombang 23 yang kabarnya akan dibuka pada kembali bulan Februari 2022.

Program tersebut menawarkan pelatihan kerja bersertifikat secara gratis, serta insentif yang bermanfaat sebagai modal usaha maupun mencari kerja. 

Syarat:

1. Pertama harus merupakan WNI.

2. Berusia 18 tahun ke atas.

3. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)

4. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja atau wirausaha.

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Bentuk bantuan: insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan uang pelatihan Rp 1.000.000

BLT Dana Desa 

Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 menyebutkan adanya anggaran yang alokasinya untuk Dana Desa.

Pada 13 Desember 2021, Abdul Halim mengungkap pemerintah pusat telah memberikan patokan penggunaan dana desa (DD) 2022.

“Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa,” kata Abdul Halim. 

Syarat: 

1. Terdaftar sebagai keluarga miskin.

2. Berdomisili di desa.

3. Tidak sedang terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, BSK, dan lainnya.

4. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Bentuk bantuan: uang tunai Rp 300.000 per KPM per bulan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP

Pemerintah melalui (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menetapkan adanya program tambahan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program bantuan ini akan berjalan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Syarat: pekerja yang mengalami PHK namun tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia

Bentuk bantuan: uang tunai, akses informasi ke pasar kerja, serta pelatihan kerja kepada para pekerja/buruh yang terkena PHK.(RED)