Advertisement
MALUKU UTARA,MATALENSANEWS.com - Kantor Dinas pekerjaan Umum dan penataan Ruang provinsi maluku utara. (PUPR-MU) Di Hebohkan Dengan Adanya Sepucuk Surat Siluman. Tanpa identitas yang jelas, sebab surat itu tidak di tanda tangani Oleh Gubernut Provinsi Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba.
Surat Tersebut dalam rangka menindak lanjuti. Surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga dengan Nomor: KP0501- DB/1411/tanggal 23 Desember 2021 tentang Penyampaian Usulan Pejabat Perbendaraan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP)TA.2022.
Dalam surat tersebut Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara langsung menindaklanjuti surat dengan nomor: 954/3238/G. pada Tanggal 28 Desember 2021, tentang Usulan Pejabat Perbendaraan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP)TA.2022, PUPR Provinsi maluku utara, Dalam surat tersebut sekligus di lampirkan nama nama untuk menduduki posisi Satker SKPD-TP. provinsi maluku utara.
Sebab terkait dengan Surat usulan yang di palsukan tanda tangan gubernur provinsi maluku utara. itu sering terjadi kami selalu ikuti kasus model itu.
Namun pak gubernur tidak pernah tanggapi secara serius. pada hal kasus seperti ini harus di sekapi dan seriusi karna sudah masuk mall adaministrasi dan kejahatan kemanusiaan.
Hanya karna kepentingan jabatan bisa menghalalkan macam cara. jika hal ini di liat diri hukum adaministrasi negara. maka sangat fatal sebab hal ini bagian dari palsukan dokumen negara." ungkap HCW. Rajak Idrus, melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini. Senin 03 Januari 2022, sore tadi.
Lanjut HCW Maluku Utara, Jeck menyebutkan nama nama yang usulkan adalah; Nasarudin Salama.ST, Muhammad Sale. ST. Salwa.SE Dan Sumarni Moh arif. Nama nama tersebut yang di usulkan ke jakarta adalah jabatan SKPD-TP.
Surat yang di kirim ke jakarta tersebut di duga tidak di tanda tangani oleh gubernur maluku utara Abdul Gani Kasuba. Atau bisa di bilang Tanda tangan Gubernur itu di Scen atau di tempel Dalam lembaran dokumen Negara.
Jika itu memang Benar, di Scen atau di tempel maka yang buat surat ini, termasuk orang orang yang mengatur surat tersebut semuanya bisa kena.
Sebab turut serta atau secara bersama sama lakukan Mall adminstrasi. "Karena ini dokumen negara." Ungkap Koordinator HCW. Rajak Idrus.
Maka dengan itu, menurut HCW Gubernur maluku utara segra mengambil sikap tegas untuk memberikan peringatan secara etika berokrasi bilah perlu di proses secara hukum.
Sebab apa yang di lakukan oleh oknum yang sengaja memencaplok tanda tangan gubernur itu bagian dari merusak sistem pemerintahan provinsi Maluku Utara . itu sama hal dengan menampar waja gubernur. "Sebab Gubernur adalah memperpanjang tangan pemerintah pusat." kata Jeck.
Tambah HCW secara kelembagaan meminta kepada inspektorat provinsi Maluku Utara untuk membentuk tim dalam rangka mengkoorcek sepucuk surat siluman yang keluar dari kantor PUPR Provinsi Maluku utara.
Dan memanggil pihak pihak yang tergabung atau di duga turut serta dalam membuat surat tersebut.
"Sebab pemalsuan tanda tangan pejabat atau lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara." tegas Jeck.
( Jek/Redaksi)