Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 26 Januari 2022, 8:44:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-26T13:44:08Z
BERITA UMUMNEWS

DPC-GPM Desak Penyidik Tipikor Kejari Taliabu Usut Gurita Pada Dinas Perpustakaan

Advertisement

 

Gambar : ilustrasi

TALIABU,MATALENSANEWS.com - Diduga ada tikus tikus berdasi yang telah menggurita Uang Negara / daerah ratusan juta rupiah. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis ( DPC-GPM) Pulau Taliabu Desak Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu untuk segera melakukan pemeriksaan hingga penyelidikan Proyek Pengadaan Belanja Modal Fiktif "CV.RINNI JAYA" pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara." tegas Lisman, pada media ini. Rabu 26 Januari 2022, Siang tadi.


Sebab. Proyek pengadaan belanja modal tersebut tidak dilaksanakan atau Fiktif oleh Perusahaan yang telah disebutkan itu dan pengadaan tersebut dianggarkan pada 2020, lalu. 


Sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nomor 01/LHP/XIX.TER/01/2021 tanggal 6 Januari 2021.


Terkait Realisasi Belanja Modal tersebut di antaranya direalisasikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk kegiatan belanja modal aset tetap lainnya yaitu Pengadaan buku sebesar Rp212.977.000,00 atau terealisasi 62,46% dari anggaran sebesar Rp 341.000.000,00.- ( Tiga ratus empat puluh satu juta rupiah).


Kegiatan belanja modal aset tetap lainnya tersebut direalisasikan untuk kegiatan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan dilaksanakan oleh CV. RJ ( Rinni Jaya) yang beralamat di Desa Fatce Kecamatan Sanana - Kepulauan Sula dan Sesuai Kontrak Nomor 2.17/01/KONTRAK/DINPERPUS-PT/V/2020 tanggal 18 Mei 2020, lalu.


Dengan nilai sebesar Rp127.977.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender (19 Mei sampai dengan 19 Juni 2020). 


Pembayaran telah direalisasikan 100% sebesar Rp127.977.000,00 melalui SP2D Nomor 02028/SP2D 2.17.01.01/2020. tanggal 10 Juli 2020, untuk pembayaran pengadaan buku koleksi perpustakaan. 


Penyelesaian pekerjaan tersebut sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Nomor BASTB/02/DINPERPUS- PT/X/2020 tanggal 24 September 2020.


Pekerjaan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum dilaksanakan melalui mekanisme GU. 


"Pembayaran telah direalisasikan 100% sebesar Rp85.000.000,00 melalui SP2D Nomor 02093/SP2D/2.17.01.01/2020 tanggal 10 November 2020, untuk pembayaran pengadaan buku ilmu pengetahuan umum." Pungkas sumber terpercaya sesuai hasil audit BPK RI. 


Lanjut. Pemeriksaan fisik atas pekerjaan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan dilaksanakan bersama Inspektorat dan PPK pada tanggal 24 Februari 2021 di Kota Bobong dan dituangkan dalam berita acara tanggal 24 Februari 2021 yang ditandatangani bersama oleh BPK dan PPK.


Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh diketahui bahwa fisik buku hasil pengadaan untuk dua paket pekerjaan tersebut, seluruhnya tidak dapat ditunjukkan keberadaannya. 


Atas hal tersebut, PPK dan rekanan penyedia mengakui bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut berupa pembelian buku belum dilakukan. 


Selanjutnya PPK menjelaskan bahwa pengadaan buku koleksi perpustakaan melalui mekanisme SP2D-LS, kegiatan tersebut memang belum terlaksana ( Fiktif).


Disebabkan sebagian dana atas kegiatan tersebut dipergunakan untuk menutupi biaya sewa kantor yang belum cair pengajuannya di Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).


"Sedangkan waktu pembayarannya telah jatuh tempo, pengadaan buku ilmu pengetahuan umum melalui mekanisme SP2D-GU, kegiatan juga belum terlaksana disebabkan dana atas kegiatan tersebut dipergunakan untuk operasional kantor seperti biaya alat tulis kantor, biaya fotocopy dan biaya makan minum karena pengajuan SP2D-GU belum cair dari BPPKAD." Ungkap sumber Terpercaya Sesuai data hasil audit.


Lanjut lagi. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 2.17/01/KONTRAK/DINPERPUS-PT/V/2020, tanggal 18 Mei 2020 beserta dokumen-dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan dan bagian tidak terpisahkan dari kontrak ini termasuk dalam hal ini syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak.


Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp212.977.000,00.(Rp127.977.000,00 + Rp85.000.000,00) dan realisasi Belanja Modal per 31 Desember 2020 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.


Permasalahan tersebut disebabkan PPK pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tidak mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan dan hasil pekerjaan oleh kontraktor dan pelaksana kegiatan dengan semestinya.


Kontraktor dan pelaksana kegiatan tidak menjalankan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kuantitas yang disepakati.


Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Perpustakaan menyatakan sependapat atas permasalahan yang disampaikan oleh BPK dan akan berkoordinasi dengan para pihak terkait.


BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memerintahkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk memulihkan ketidaksesuaian kuantitas hasil pekerjaan dan pembayaran melebihi prestasi pekerjaan kepada PPK Sebesar Rp 212.977.000,00.- (Rp127.977.000,00 + Rp 85.000.000,00).


"menginstruksikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk memberi sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang tidak mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan dan hasil pekerjaan oleh kontraktor dan pelaksana kegiatan dengan semestinya." Jelas Sumber data LHP BPK RI.


Lebih lanjut lagi. Akhirnya diketahui dari hasil pantauan media ini melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE) Kabupaten Pulau Taliabu. Terdapat 2 paket pengadaan buku koleksi perpustakaan pada Satker Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulau Taliabu pagu Rp 128.000.000,00. Sesuai Penawaran harga terkoreksi Negosiasi "CV.RINNI JAYA" yang beralamat di Fatce.kecamatan Sanana Kepulauan Sula (Kab.) dengan nilai kontrak kerja Sebesar Rp 127.977.000,00.


Selanjutnya. Pengadaan buku koleksi perpustakaan pada dinas yang sama dengan nilai Pagu sebesar Rp 128.000.000,00.


Sesuai hasil negosiasi CV. PADANG LOANG, yang beralamat di Desa Tanete Bentenge Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros - Maros Sulawesi Selatan. Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 127.388.904,00.- ( Seratus dua puluh tujuh juta lebih).


Untuk itu DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu mendesak Penyidik Tipikor Kejari Pulau Taliabu segera mengusut atas 2 dugaan kasus korupsi pengadaan belanja buku koleksi pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulau Taliabu. Sebab kasus korupsi tersebut diduga kuat merugikan negara atau daerahnya Sebesar ratusan juta rupiah." tegas Bung Dex, pada media ini.


(Jek/Redaksi)