Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com- Perwira Polisi ini pernah dicopot dari jabatannya karena disinyalir tidak amanah saat mengelola Dana Honor Pemilu, kini Ajun Komisaris Polisi atau AKP. Roy Simangungsong kembali disoroti terkait sikapnya yang dinilai tidak toleransi kepada panitia pembangunan rumah ibadah, yakni masjid Nurul Iman Dusun Salenga Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara.
Beliau pernah dicopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Halsel, waktu itu kan sempat viral dan menjadi perbincangan, didemo terkait Honor Pemilu Anggota Polres Halsel, semoga di Taliabu tidak demikian, walau agak aneh, mengapa mereka yang mengambil material untuk proyek boleh, tapi untuk rumah ibadah dipermasalahkan,
"Seharusnya kalo mau tegakkan aturan jangan tebang pilih”, ujar sumber yang enggan namanya dipublikasikan menyoroti sikap intoleransi dan tebang pilih Kapolsek Taliabu Barat, Rabu 19/1/2021.
Sebelumnya sejumlah pihak mempertanyakan kinerja Polsek Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara yang melakukan penahanan kepada sejumlah panitia pembangunan Rumah Ibadah dengan alasan mengambil galian C tanpa izin.
”mereka mengambil material untuk melakukan penimbunan, dan ini untuk rumah ibadah, seharusnya ada toleransi, paling tidak jika mau tegakkan aturan lakukan kepada semua penambang galian C, jangan ada diskriminasi”, masih menurut sumber tadi.
Sumber tadi juga menyampaikan informasi terbatas, terkait ’perangai’ Kapolsek Taliabu Barat yang menjadi rahasia umum dikalangan terbatas.
”Begitu sudah, beliau kalo kemauannya tidak dituruti, bikin hal sampeee...(pasti ada masalah terus)” ungkap si sumber kepada salah satu media online. Rabu 19 Januari 2022.
Sampai berita ini diturunkan, kabarnya gelombang protes terus dilakukan, dilansir dari media online Tanda Seru, salah satu tokoh Pemuda Taliabu menyoroti kinerja Polsek yang dikepalai AKP. Roy Simangungsong, tidak tanggung-tanggung Tokoh pemuda ini berencana membuat surat terbuka yang dialamatkan ke Kapolda Malut terkait kinerja Polsek Taliabu Barat." Sumber RL.
Selain itu. Gerakan Pemuda Marhenisme Kabupaten Pulau Taliabu (GPM) menyayangkan tindakan aparat polisi yang memberhentikan pekerja pengambilan pasir untuk pembangunan Rumah Ibadah.
Sebagaimana sumber pada salah satu media (Selasa, 18 Januari 2022), Menyampaikan bahwa, "Polsek Taliabu Barat telah memeriksa sejumlah pekerja yang mengangkut material galian C untuk penimbunan Masjid lantaran lantaran tidak memiliki izin".
Menurut Bung Dex (Ketua DPC GPM Pultab), Polsek Taliabu Barat tebang pilih dalam melaksanakan tugas penertiban terhadap pihak yang melakukan pekerjaan galian C.
Sebab begitu banyak pengusaha dan kontraktor yang tidak memiliki administrasi perijinan justru secara terang-terangan melakukan kegiatan galian C, tapi ko malah dibiarkan.
"Bisa jadi ada konspirasi bisnis galian C antara oknum polisi dan para pengusaha/kontraktor, karena selama ini tidak pernah diusik oleh kepolisian, kecuali Masyarakat kecil dan pekerja untuk rumah ibadah baru kemudian diproses, inikan lucu." Kata Bung Dex.
Jika ada Masyarakat yang beraktivitas mengangkut pasir untuk pembangunan rumah ibadah, seharusnya tidak perlu dipersoalkan oleh polisi, karena itu kegiatan sosial keagamaan. Kita semua harus berjiwa sosial termasuk aparat kepolisian yang sudah tentu dituntut untuk dapat bermasyarakat dengan baik.
"Polsek Taliabu Barat terlebih dahulu tertipkan para pengusaha galian C atau Kontraktor yang tidak mengantongi izin yang terus beraktifitas, baru kemudian sosialisasikan ke masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan bahwa ada ketidak Adilan atas penegakan hukum atau ada mafia hukum yang mengakibatkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bebawah." Kata Bung Dex.
( Jek/Redaksi)