Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 11 Januari 2022, 1:07:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-11T06:07:11Z
NEWSRegional

Kades Pulau Gala Copot Sekdes Tanpa SKP Gaji Digurita

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Di ketahui Camat Kepulauan Jouronga Kabupaten Halmahera Selatan Prov, Maluku Utara selama empat bulan tidak mengetahui kepala Desa Pulau Gala Kecamatan Kepulauan Jouronga (Halsel) telah melakukan pemecatatan terhadap Sekertaris Desa nya.


Hal ini disampaikan Camat Kepulauan Jouronga (Halsel) Bapak Mahdan Hi Abidin S.pd pada Awak Media melalui telpon seluler. Pada Senin 10 Januari 2022.


Pemecatan yang di lakukan oleh kepala Desa Pulau  Gala 'Sunarto Bonso terhadap Sekertaris Desa 'Boby Samel diluar sepengetahuan saya." Kata (Mahdan). 


Lanjut dia. Setelah 4 bulan kemudian tepatnya pada tanggal 28 oktober 2021 saat Bupati (Halsel) 'Bapak Usman Sidik kunjungi keluarga di Desa pulau Gala barulah saya ketahui pemecatatan itu sudah terjadi." Cetusnya,


Kata Mahdan, pemecatatan tersebut tidak sesuai mekanisme yang sudah tercantum dalam aturan.


Bila berbicara Aturan maka sebelum pemecatatan dilakukan seharusnya Kepala Desa terlebih dulu Konsultasi dengan saya selaku Camat yang punya wilayah tugasnya.


Sambung Mahdan, Jika Kepala Desa beralasan sebelum Pemecatatan sudah di kordinasikan dengan saya, maka harus di buktikan dengan surat atau Rekomendasi yang saya keluarkan untuk melengkapi Adminstrasi pemecatatan itu." Tegas (Mahdan).


"Diketahui sebelumnya di sampaikan Sekertaris Desa Pulau Gala Kepulauan Jouronga (Halsel) Boby Samel bahwa dirinya di telah di Copot oleh Kades setempat.


Saya di pecat oleh Kades dengan alasan saya di balik penggerak Aksi Demo yang dilakukan Masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Pulau Gala Oleh Kades pada tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020, lalu itu.


"Jadi, saya berharap Kades harus buktikan semua tuduhan itu bahwa saya dalam aksi Demo yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Pulau Gala, jangan sebatas menuduh dan menduga duga." Kata (Boby) beberapa waktu lalu,


Sambungnya, Jangan jadikan sebuah alasan atas tuduhan yang tidak memiliki dasar Hukum sehingga sebagian Hak saya diabaikan.


Saya tidak persoalan pemecatan yang sudah dilakukan Kades, tetapi Gaji saya dari Bulan Juli 2021 harus di berikan.


"Karena selama ini Kades tidak pernah sampaikan secara tertulis kalau saya sudah di pecat." Ungkap (Boby)


Kata Boby, Pemecatan yang di lakukan kepala Desa Pulau Gala terhadap dirinya sejak bulan Juli 2021 hingga memasuki Bulan Januari tahun 2022 tidak ada Surat Keputusan Pemberhentian (SKP) Sehingga selama ini dirinya terus bekerja untuk melayani masyarakat namun tanpa diberikan gaji .


Selma ini Kades baru beritahu kalau saya sudah di pecat dan sudah ada penganti yang di angkat Kades, tetapi surat pemberhentian tidak ada bahkan sudah saya minta Namun tidak di berikan." Ungkap (Boby).


"Sementara 'Sunarto Bonso selaku Kepala Desa Pulau Gala (Halsel) berulang-ulang kali menghindar saat dikonfirmasi salah satu Wartawan biro Halamahera Selatan hingga berita ini di tayangkan berkaitan dengannya tidak ada tanggapan apapun. press rilis tim di Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini. Selasa 11/01/2022.


( Jek/Redaksi)