Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan tersangka dugaan kasus korupsi pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I. Dua tersangka ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim, Rabu (5/1) malam.
Adapun kedua tersangka adalah YK (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan AA (38) warga Sukolilo, Surabaya. Tersangka YK bekerja sebagai wiraswasta. Sedangkan AA merupakan analis pembiayaan di Bank Jatim Syariah Sidoarjo.
Tersangka YK, AA dan Hendrik Wahyono (DPO) diduga korupsi dalam pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada 187 Karyawan PT ACC Surabaya I. Modusnya, tersangka YK merupakan Finance and Banking di PT ACC Surabaya I sejak tahun 1993, dan pensiun tahun 2016.
Dalam hal ini tersangka menggunakan sebagian besar pencairan pembiayaan dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tersebut. Dan hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan oleh karyawaan yang namanya diajukan sebagai pemohon pembiayaan.
Dari perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 25.573.332.149,00 atau Rp 25 miliar lebih.
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 5 Januari 2022 sampai dengan 24 Januari 2022.
( Redaksi)
Sumber" Kejaksaan RI.