Advertisement
TALIABU,MATALENSANEWS.com- Klarifikasi Pemilik Travel CV. PIPAN Luwuk Sulawesi Tengah, Ibu Fanny menyampaikan bahwa terkait dengan tunggakan Tiket Penerbangan Pesawat Sriwijaya air Sebesar Rp 39 juta sudah termasuk denda.
Bahwa Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu, Mansu Mudo telah menyelesaikan kewajiban dengan pihak pemilik Travel di ibukota Luwuk Sulawesi Tengah secara kekeluargaan.
Karena ada etikat baik untuk menyelesaikan utang tersebut secara kekeluargaan.
Dari Pihak pemilik CV. PIPAN Travel, Fanny mengatakan bahwa Eks Pejabat tersebut baru saja menyetor utang sebesar Rp 5 Juta.
Sehingga saya menilai bahwa ada etikat baik untuk melunasi utang secara kekeluargaan." Ungkap Fanny melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Senin 03 Januari 2022. siang tadi.
Selanjutnya, Fanny bilang bahwa Eks Pejabat PMD Pulau Taliabu itu, dia telah menjanjikan akan dilunasi semua utangnya pada Minggu depan.
"Jadi itu sudah ada kesepakatan dalam perjanjian proses penyelesaian utang secara baik baik dan kekeluargaan." Kata dia sesuai dengan penjelasan Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Taliabu.
( Jek/Redaksi)