Advertisement
KENDAL,MATALENSANEWS.com - Polsek Cepiring melakukan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM level 2 Covid-19, bertempat di Desa Cepiring dan Kaliayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Jumat (14/1/2022).
Perihal tentang kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar prokes Covid-19.
Dasar hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Sesuai Instruksi Bupati Kendal No.12 tahun 2021 tanggal 21 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho melaksanakan patroli penindakan pelanggaran PPKM Level 2 Covid-19 Kabupaten Kendal menjelaskan bahwa patroli dilaksanakan dengan kekuatan 3 personil dari TNI 2 personil, dan Polri 2 personil.
"Tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Darurat Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2," ujar Kapolsek Cepiring.
"Kami juga memberikan imbauan pemberlakuan jam opsnal pertokoan atau kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal pukul 22.00 Wib," pungkasnya.
Adapun jumlah pelanggar sebanyak 5 orang dimana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan.
Sementara itu Zamroni (24) mengatakan bahwa dirinya kurang tau kalau di Kendal sekarang level 2 makanya dirinya masih berjualan,
"Untuk selanjutnya saya akan mengikuti aturan yang di tetapkan oleh pemerintah, dan saya akan mematuhi imbauan tentang PPKM level 2, semoga corona segera berakhir. Sehingga kita bisa bekerja seperti biasanya," kata Zamroni. (Tri)