Advertisement
Gambar : ilustrasi |
BOBONG,MATALENSANEWS.com- Hasil pemeriksaan Laporan Keungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebanyak 14 temuan pemeriksaan. Senin 31 Januari 2022.
Realisasi Belanja Barang Jasa Belum Didukung dengan Bukti Pertanggung jawaban pada tahun anggaran 2020, lalu.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan anggaran Belanja Barang Jasa sebesar Rp 224.187.891.520,15 dan telah direalisasikan sebesar Rp 189.531.144.131,80 atau 84,54% dari anggaran.
Diketahui Realisasi Belanja Barang Jasa tersebut di antaranya direalisasikan dalam bentuk kegiatan yang diperuntukkan bagi masyarakat ataupun kegiatan yang mendukung program pemerintah daerah di tahun berikutnya.
Berdasarkan hasil reviu dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat dua kegiatan realisasi belanja barang jasa yang belum didukung dengan bukti yang lengkap dan memadai, kegiatan tersebut.
Realisasi belanja barang pada Bagian Tata Pemerintahan tidak didukung dengan bukti yang lengkap senilai Rp 312.000.000,00 (Rp180.000.000,00 + Rp 132.000.000,00).
Pada tahun 2020, Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah melaksanakan paket pekerjaan yang direalisasikan melalui belanja barang dan jasa.
Kegiatan Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah.
"Pekerjaan tersebut direalisasikan pembayarannya melalui mekanisme SP2D GU Nomor 01425/SP2D/4.01.03.11/2020 tanggal 4 September 2020." Sumber Terpercaya Sesuai data hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
Selanjutnya. dibayarkan dengan kuitansi pembayaran dengan penerima Sdr. F pada 12 Oktober 2020 dengan uraian peruntukan biaya pembuatan peta situasi pada jalan lintas Taliabu sebesar Rp180.000.000,00.
Hasil reviu lebih lanjut diketahui pelaksanaan kegiatan tersebut tidak didukung dengan kontrak kerja yang mengatur maksud dan tujuan kegiatan serta rincian biaya personil maupun non personil.
Selain itu, tidak terdapat bukti yang memadai dan lengkap atas rincian kegiatan tersebut.
Bukti pertanggungjawaban hanya melampirkan dokumentasi foto yang tidak secara jelas dapat dikaitkan dengan kegiatan tersebut dan laporan hasil pekerjaan belum disampaikan secara resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kegiatan Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.
Pekerjaan tersebut direalisasikan pembayarannya melalui mekanisme SP2D GU Nomor 01729/SP2D/4.01.03.11/2020 tanggal 8 Oktober 2020.
Selanjutnya dibayarkan dengan kuitansi pembayaran dengan penerima Sdr. GP pada 10 September 2020 dengan uraian peruntukkan belanja konsultasi penilai ganti rugi tanah dan tanaman (Tim Appraisal KJPP GEA dan Rekan) sebesar Rp132.000.000,00.
Hasil reviu lebih lanjut diketahui pelaksanaan kegiatan tersebut tidak didukung dengan kontrak kerja yang mengatur maksud dan tujuan kegiatan serta rincian biaya personil maupun non personil.
Selain itu, tidak terdapat bukti yang memadai dan lengkap atas rincian kegiatan tersebut.
"Bukti pertanggungjawaban hanya melampirkan dokumentasi foto yang tidak secara jelas dapat dikaitkan dengan kegiatan tersebut dan laporan hasil pekerjaan belum disampaikan secara resmi kepada PPK." Ungkap. Sumber Terpercaya hasil LHP.
( Redaksi)