Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com - Saruan Aksi unjuk rasa yang telah dilakukan oleh AGMJB (Aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu) di Gedung Komisi Pemberantasan Korusi ( KPK) Repoblik Indonesia dan Mabes Polri di Jakarta.
Massa aksi desak KPK RI Segera Memanggil dan Tangkap Abdul Gani Kasuba Sebagai Gubernur Provinsi Maluku Utara atas Dugaan Pemalsuan Dokumen 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara sebagaimana laporan hak angket DPRD Provinsi Maluku utara ke KPK RI
Saruan Aksi unjuk rasa tersebut dengan tuntutan Tangkap dan Adili Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Selanjutnya, Koordinator massa aksipun Desak Mabes Polri dan KPK segera tangkap Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus." Teriak Amat selaku Koordinator dalam Orasinya. Kamis 06 Januari 2022, sekira pukul 12.47 sampai dengan pukul 15.13 WIB.
Selain itu, terkait dugaan kasus Korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara diantaranya;
Pertama. Dugaan Kasus 27 Ijin Ilegal Pertambangan Maluku Utara oleh ( Abdul Gani Kasuba) selaku Gebernur Provinsi Maluku Utara.
Kedua. Dugaan kasus korupsi pemotongan Dana desa di 71 desa pada 8 Kecamatan tahun anggaran 2017 Kabupaten Pulau Taliabu sebesar 4,2 miliar, pencairan ADD dan DD Kabupaten Pulau Taliabu tahap satu tahun 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik dari tersangka AG. dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa.
Ketiga. Dugaan Kasus korupsi pembangunan pawer hause atau PLTD Baringin Jaya, yang melibatkan eks kepala dinas pertambangan dan Enegi Kabupaten Pulau Taliabu Fifian Ade Ningsi Mus, pada tahun 2015 sampai dengan 2016 lalu sebesar Rp 3,8 miliar Oleh ( Fifian Adeningsi Mus).
Keempat. Dugaan Kasus korupsi Pencairan tanpa SP2D di Pemkab Pulau Taliabu pada tahun 2019, yang melibatkan Kepala BPPKAD Irwan Mansur, Sebesar Rp 58.314.599.935,45.- ( Lima puluh delapan miliar lebih).
Kelima. Dugaan Kasus korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) lagi-lagi melibatkan Eks Kepala dinas pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu Fifia Ade Ningsi Mus pada tahun 2019 lalu sebesar Rp 11.662.040.000,00.- ( Sebelas Miliar lebih).
Keenam. Dugaan Korupsi Belanja Pengadaan Pakaian Batik Tradisional Pada bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu, Senilai Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah), sesuai hasil laporan BPK Sesuai LKPD Kabupaten Pulau Taliabu atas Laporan Hasil Keuangan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 Mei 2018. Pengadaan Belanja Batik Tradisional tersebut dikerjakan bukan kontraktor/ Rekanan tapi malah dikerjakan oleh pejabat yang bersangkutan adalah KPA saudari Citra Puspasari Mus selaku PPK dan merangkap Kontraktor.
Ketuju. Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Airm Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu yang telah di kelolah oleh berinsial HD selaku Eks Dirut PDAM Sebesar Rp.1.164.971.691,00.- (Satu Miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Ini sesuai dengan Laporan hasil Pemeriksaan dengan LHP No: 15.c/Lhp/XIX.Ter/2018 tanggal 21 mei 2018.
Kasus korupsi tersebut sudah dilaporkan ke lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta dengan nomor register 56, tanggal 02 November 2021 pada 15:03 WIB.
Untuk itu, Kordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu, Amat mengatakan, ini bukan kali pertama melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPK RI," Gerakan ini bagian dari keterpanggil moril selaku Mahasiswa Jakarta Bersatu sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus korupsi di Maluku Utara," kata dia melalui telpon seluler pada media ini, Rabu ( 06/01/2022), siang tadi hingga selesai.
Menurutnya, Dugaan kasus korupsi yang diduga kuat melibatkan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus bersama adik kandung Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifia Ade Ningsi Mus dan beberapa pejabat setempatnya.
" Ini merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji sebab proses tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku di bangsa ini," Ungkapnya.
Dia menambahkan, tentunya dalam tindakan tersebut diduga kuat adanya gratifikasi, untuk itu penyidik KPK RI yang di nahkodai oleh Bpk Firli Bahuri jangan segan-segan dengan persoalan ini.
"Menurut hemat kami persoalan ini merupakan perseolan serius yang sudah semestinya penyidik KPK mengambil tindak tegas untuk menangkap secara paksa Bupati Aliong Mus dan Bupati Fifian Ade Ningsi Mus Karena sudah jelas dugaan kasus korupsi tesebut telah memberikan data Otentik kepada KPK." tegas Koordinator Amat.
( Jek/Redaksi)