Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 22 Januari 2022, 3:42:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-22T08:42:45Z
LENSA KRIMINALNEWS

Satresnarkoba Polres Kendal Berhasil Tangkap Pemuda Pengedar Pil Koplo

Advertisement


KENDAL,MATALENSANEWS.com- Satresnarkoba Polres Kendal menangkap RH, seorang pemuda warga Jalan Masjid Gang Taat, Kota Kendal yang diduga sebagai pengedar pil koplo.


Penangkapan RH dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Kendal setelah menangkap N alias Blodok yang mengaku habis membeli pil berwarna kuning sebanyak 2 paket dari RH.


“Blodok ini mengaku membeli 2 paket berisi 14 butir pil seharga Rp 20.000 dari RH,” jelas Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto, Jumat 21 Januari 2022.


Dari keterangan Blodok inilah kemudian RH ditangkap di rumahnya. Ia mengaku perbuatannya yang menjual pil kepada N alias Blodok.


Transaksi dilakukan di samping rumah RH, Kamis 20 januari 2022.


“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RH dan ditemukan 18 paket masing masing berisi 7 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok. Selain itu ada 5 paket berisi masing-masing 9 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di lantai dalam kamar sebelah kasur,” imbuh Kasat.


RH mengakui semua barang bukti yang ditemukan petugas saat penggeledahan di kamarnya.


Dari pengakuannya, selain menjual pil kepada Blodok, ia juga menjual kepada sejumlah orang lainnya.


RH mengaku sudah menjual kurang lebih 5 paket ke temannya.


“Saya jual satu paket seharga Rp10 ribu isinya 7 butir,” katanya saat digeledah.


Diakuinya, dirinya mendapatkan pil warna kuning dan pil warna putih dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang diketahui berinisial G sebanyak 1 plastik yang berisi 100 butir pil warna kuning.


Dengan harga Rp 120.000 dan 1 plastik berisi 100 butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp 180.000.


Tersangka pengedar pil koplo ini mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah, selanjutnya barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


RH diancam dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. (TRI)