Advertisement
TERNATE,MATALENSANEWS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Ternate, menuntut 4 (empat) terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Kapal Nautika Penangkap ikan dan Alat Simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yakni Imran Yakub selaku
mantan Kadikbut Malut, Reza selaku Ketua Pokja I ULP Malut, Ibrahim Ruray selaku Direktur Utama PT. Tamalanrea Karsatama dan Zainuddin Hamisi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Ternate, 28 Januari 2022
Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum.
Terdakwa Imran Yakub dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah), Subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Reza dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah), Subsidair selama 6 bulan kurungan.
Terdakwa Zainuddin Hamisi
dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair selama 6 bulan kurungan.
Terdakwa Ibrahim Ruray dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan Rutan dan pidana denda sebesar Rp.350.000.000,- subsidair selama 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.4.500.000.000,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sidang agenda tuntutan berjalan dengan kondusif, dengan menerapkan protokol kesehatan." pungkasnya.(Redaksi)
Sumber" Kejati Maluku Utara.