Advertisement
HALSEL,MATALENSANEWS.com- Diduga Kuat CV. Anggai Berkarya telah melakukan Kegiatan Penambangan galian C Illegal di Desa Buton Kecamatan Obi Laiwui Halmahera Selatan.
Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Halamahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Umar A. Abusama, SST, Menyebutkan bahwa perusahaan CV. Anggai Berkarya, itu tidak mengantongi Ijin Galian C sejak awal tahun 2021 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Umar A Abusama, di salah satu awak media online biro Halmahera Selatan di ruang kerjanya. Senin Tanggal 21 Februari 2022, sekira pukul 10:39 Wit.
Menurut Umar, saat ini Dinas perijinan Halsel tidak lagi mengeluarkan surat persetujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) atau UPL-UKL. Sebab saat ini pengerusan terkait perijinan tersebut harus ke Provinsi.
Kata Umar, Apabila CV. Anggai Berkarya melakukan kegiatan penambangan Batu, Krikil, Pasir dan Tanah di Desa Buton Kecamatan Obi Laiwui (Halsel) itu dari sejak tahun 2021 lalu.
Maka saat itu masih kewenangan Dinas Perijinan (Halsel) untuk mengeluarkan UPL-UKL. Tetapi selama ini kami tidak pernah mengeluarkan UPL dan UKL untuk CV. Anggai Berkarya sebagai rekomendasi atau syarat pengurusan Ijin (Galian C).
Selain itu kata Umar, Pihak Konsultan seharusnya memberikan pemahaman kepada pemilik perusahaan bahwa UPL-UKL bukanlah Ijin melakukan kegiatan (Galian C) sehingga pemilik perusahan bisa memahami itu.
UPL-UKL bukan Ijin untuk melakukan Aktifitas (Galian C) Seperti yang dilakukan PT. Modern Cipta Karya , di Desa Bori yang sudah bermasalah itu.
"Sebab saya pernah di periksa penyidik Polda Maluku Utara terkait (Galian C) di Desa Bori yang dilakukan oleh PT.Modern Cipta Karya dan saya sampaikan bahwa UPL-UKL, itu bukan Ijin jadi tidak bisa beraktifitas." kata (Umar). Press rilis tim di Halsel melalui pesan via WhatsApp pada Media ini, Senin 21/2/2022.
( Jek/Red)