Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 03 Februari 2022, 8:14:00 PM WIB
Last Updated 2022-02-03T13:14:33Z
INVESTIGASINEWS

Masa Kontrak Berakhir. Kadis PUPR Sebut Perpanjang Kontrak Atas Dasar Kesepakatan Antara Dinas, Kajari Taliabu & Pihak Rekanan

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Selesai masa kontrak proyek pekerjaan kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu baru hampir mencapai 20 persen. Sementara anggaran telah dicair 30 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar lebih.


Proyek pekerjaan pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu ini di mulai sejak 12 Oktober 2021 dengan mengunakan anggaran APBD Perubahan Tahun 2021 sebesar Rp 9.946.614.950,00 dengan masa pelaksana 70 hari kalender. Oleh perusahaan CV.LUTHFIE  PUTRA UTAMA. Ini Sesuai nomor kontrak 602.2/16.KONS/Kontrak/PPK/DPU-PR/PT/2021, Tertanggal 12 Oktober 2021.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supraidno kepada salah satu pewarta, Rabu (02/02/2022) mengatakan bahwa masa kontrak proyek pekerjaan pembangunan kantor Kajari Taliabu itu berakhir pada bulan Desember 2021, namun telah di perpanjang atas dasar kesepakatan antara Dinas PU-PR dengan Kajari Taliabu dan pihak Rekanan.


"Jadi kontrak awal itu 70 hari setelah anggaran perubahan ditetapkan.karena kondisi cuaca dan ada kehabisan stok semen di Bobong kemarin kami berkordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mengambil langkah strategis guna penyelesaian secepatnya kantor Kajari.Pencairan baru uang muka.maka setalah kordinasi langkah adendum waktu kami ambil mas broo

Dengan konsekuensi denda keterlambatan," Ungkap Supraidno


Kemudian disinggung soal pemberian adendum waktu pada tahun yang berbeda, Supraidno mengatakan. "Semuanya selama pekerjaan itu dilaksanakan dan belum dibayar bisa saja sudara, jangan uang cair tapi tidak ada matrial sama sekali dan pekerjaan tidak dilaksanakan," jawab Supraidno


Dirinya menambahkan, Dengan addendum maka kontraktor harus mengerjakan sampai 100% pekerjaan "baru kemudian d bayarkan sekaligus," tambah Supraidno


Terpisah, Kordinator pelaksana pekerjaan proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Zainal kepada media ini Rabu (02/02/2022) menyebutkan bahwa sampai dengan hari proyek pekerjaan pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu baru hampir mencapai 20 persen.


"Karena kendala cuaca, alat rusak-rusak, bahan dan material, makanya pekerjaan terlambat. saat ini yang baru di kerjakan itu, kolom cakar ayam, kolom pedistal," ungkap Zainal


Selain Zainal. Ang yang juga sebagai kordinator pengawas proyek pekerjaan pembangunan kantor Kajari Taliabu menyebutkan, bahwa dari total Rp 9 miliar lebih anggaran proyek pekerjaan pembangunan kantor Kajari Taliabu telah dicairkan sebesar Rp 2 miliar lebih atau 30 persen dari total nilai kontrak.


kalau dari pekerjaan yang ada ini belum capai 30 persen, artinya anggaran yang sudah cair melebihi volume pekerjaan saat ini, tapi kami akan terus berupaya untuk selesaikan pekerjaan ini sesuai dengan nilai anggaran yang sudah cair.


"Dan kalau untuk waktu memang sudah berakhir, sejak 20 Desember 2021 lalu tapi kita sudah ada adendum (penambahan waktu) lagi," ucap Ang.


( Jek/Redaksi)