Advertisement
Adapun kedua tersangka berinisial FA Alias Vega (25) dan MC Alias Kecol (25) berhasil ditangkap pada hari Jum'at (4/3/2022) sekira pukul 02.30 Wib ditempat yang berbeda, adapun kedua tersangka merupakan residivis. Sedangkan 1 tersangka lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arif Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan modus tersangka saat itu mendobrak pintu belakang rumah korbannya yang selanjutnya menodongkan sebilah pisau yang dibawa salah satu tersangka untuk mengancam korbannya agar mau menyerahkan barang berharga miliknya seperti uang, emas dan handphone. Adapun kejadian itu sendiri terjadi pada hari Jum’at (18/2/2022) sekira pukul 22.00 Wib.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasn. Yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 sampai 12 tahun," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Arief. (Tri)