Advertisement
TALIABU,MATALENSANEWS.com- Diduga kuat Oknum Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kepolisian daerah Polda Maluku Utara telah melecehkan Profesi Pengacara.
Kantor hukum HSS (Hitno, Salim Sherly) di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara (Malut) membuat pengaduan bernomor : 22/LP/PH/KH-HSS/III/2022, ke Mabes Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelecehan profesi oleh oknum penyidik Kepolisian daerah Polda Maluku Utara berpangkat Aiptu inisial MM, saat melakukan agenda pemeriksaan Kepala Desa (Kades) se Pulau Taliabu, bertempat di Polsek Taliabu Barat.
Kebenaran ini disampaikan ketua Tim HSS, Hitno Kossi bahwa, pihaknya telah mengajukan pengaduan ke Mabes Polri soal pelecehan profesi pengacara di Kabupaten Pulau Taliabu.
Hitno menjelaskan, saat itu rekannya bernama Rinwita Muid, S.H, selaku penasehat hukum (PH), ditolak melakukan pendampingan kliennya saat akan diperiksa oleh MM selaku penyidik, Jum'at (25/2) lalu.
Hitno menyayangkan, apa yang dilontarkan kepada Rekan kami oleh MM, selaku anggota Penyidik Ditrimsus Polda Maluku Utara, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/39/XI/2017/MALUT/SPKT.
Yang keberatan dengan adanya pendampingan rekan kami selaku Penasehat Hukum (PH), merupakan suatu tindakan yang melecehkan dan mencoreng nama baik Advokat dengan mengatakan, penasehat hukum tidak mempunyai hak mendampingi saksi dalam pemeriksaan.
"Selanjutnya dikatakan juga bahwa, pengacara silahkan keluar, kalau tidak, saya yang akan keluar. Selain itu juga ada bahasa membentak dan mengintimidasi rekan advokat dan klien kami, serta dengan spontanitas oknum penyidik langsung meninggalkan ruangan pemeriksaan," ucap Hitno, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (1/3/2022).
Tidak hanya Rinwita, hal yang sama juga di alami penasehat hukum atas nama Sherly Bantu, Sabtu (28/2) kemarin.
Sherly dipanggil oleh oknum penyidik terkait dengan statuanya di Facebook dan pengambilan surat panggilan.
"Kemudian, oknum penyidik tersebut,
melontarkan kata kasar dan melecehkan profesi pengacara dengan menyebut (Kalian hanya berdalil, pengacara selalu membuat yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah),
Hal tersebut menyulut emosi rekan kami karena ketersinggungan rekan kami yang merasa profesi pengacara/advokat di lecehkan," tegas Hitno.
Terpisah, Kasubdit III Tipikor, Ditkrimsus Polda Malut, Kompol. Rusli Mangoda menyampaikan, perihal itu hanya sebatas miskomunikasi.
"Tidak ada pengusiran, yang ada terjadi miskomunikasi saja. Harusnya, orang yang mengaku pengacara itu sampaikan ke pimpinan atau atasan penyidik jika ada masalah atau terjadi mis, dan sejauh ini tidak ada laporan ke pimpinan," kata Rusli, diterima oleh salah satu media online biro Pulau Taliabu di ibukota Bobong melalui via Whatsapp.
Selain itu, dirinya selaku Kasubdit lll Tipikor yang bertanggung jawab atas penanganan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) di Maluku Utara, menerima laporan dari penyidik yang bersangkutan bahwa, terjadi mis atau salah paham karena surat panggilan para saksi sebahagian ada di tangan orang yang mengaku pengacara.
"Setelah ditanya bahwa, pengacara tersebut adalah pengacara tersangka, kemudian hadir mendampingi para saksi, sehingga saksi tidak bebas memberikan keterangan (lebih tertutup). Jika ini benar maka sangat disayangkan, karena harusnya pengacara juga harus tahu posisinya," jelasnya.
( Jek/Redaksi)