Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com- Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu yang melaksanakan kegiatan Desiminasi Hasil Penyusunan Masterplan Pendidikan tahun 2021-2031. Kegiatan tersebut dilaksanakan diruang Aulah Kantor Bupati Pulau Taliabu ibukota Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. Pada hari Senin, 07 Maret 2022, sekira pukul 11.00 wit.
Hadir dalam kegiatan antara lain; H Ramli (Wakil Bupati Pulau Taliabu), Dr. Salim Ganiru (Setda Kabupaten Pulau Taliabu), Citra Puspa Sari Mus (Kadis Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu), Para Kepala Sekolah, Pengelolah dan Guru PAUD, SD dan SMP Sekabupaten Pulau Taliabu.
Sambutan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli Peserta Diseminasi Hasil Penyusunan Master Plan Pendidikan dalam pasal 31 UUD 1945 diperjelas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003,
"Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab." tuturnya.
Sambung, Ramli Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender.
Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga negara indonesia memiliki kecakapan hidup.
Sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, bagaimana diamanatkan dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Pembangunan pendidikan di Indonesia dilaksanakan dengan mengacu pada Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2021-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2021-2031.
'Berdasarkan RPJPN tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Riset Dikti) telah menyusun Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang (RPPNJP) 2021-2031 karena itu pengelolaan sistem pembangunan pendidikan harus didesain dan dilaksanakan secara bermutu, efektif dan efisien." Ungkapnya.
Setelah itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspa Sari Mus menyampaikan bahwa Pendidikan itu merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Untuk itu setiap warga negara berhak memperoleh Pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama dan gender, Pemerataan akses dan Peningkatan Mutu Pendidikan akan membuat warga Negara Indonesia memiliki kecakapan hidup.
Sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
"Pengelolaan sistem pembangunan pendidikan harus di desain dan dilaksanakan secara bermutu, efektif dan efisien. Pelayanan pendidikan harus berorientasi pada upaya peningkatan akses pelayanan yang seluas-luasnya bagi warga masyarakat." tutupnya.
( Jek)