Advertisement
SIDOARJO,MATALENSANEWS.com- Aktivis Penggiat hukum Mahkamah Kebenaran, Menjunjung tinggi persamaan hak dimuka hukum, Pengacara Guntual Laremba, S.H, menyampaikan bahwa saya ajukan PK, hari ini Rabu saya dipanggil ke2 selaku terpidana, akan terus menolak untuk hadir mengikuti hukum yang direkayasa Jaksa.
Saya akan terus melawan perintah hukum tidak sah yang diputar balikan oleh gerbong mafia negara berseragam penegak hukum, tapi menciptakan industri hukum, wakil ketua MA bidang Yudisial yang memutus Perkara saya kuat dugaan terima uang suap.
"Masyarakat luas wajib tahu bobroknya hukum di Indonesia," Kata Guntual mengukutip dalam akun Facebooknya. Rabu 02 Maret 2022.
Lanjut Guntual. Menyebutkan sehingga Presiden Jokowi harus turun tangan, Ketua Mahkamah Agung harus bertindak, Menkopolhukam, Jaksa Agung, dan Kapolri biar makin tahu, yang disebut prof Mahfud MD Industri Hukum memang benar adanya, kelakuan mafia hukum oknum Penyidik, JPU dan Hakim MA, yang digaji oleh Negara pakai uang rakyat tapi dikendalikan oleh cukong perusak hukum, memutar balikan fakta, yang benar jadi salah yang salah dibenarkan, aparat hukum yang memalsukan naik pangkat, yang benar tetap dikriminalisasi mau dipenjara." katanya.
Masih Guntual Laremba aktivis penggiat hukum pejuang kebenaran putra sulawesi akan terus melawan, kalau saya salah melanggar hukum, jangankan penjara matipun saya siap, jangankan penjara sepuluh tahun seratus tahun pun saya siap, tapi kalau tidak salah jangankan dua bulan satu haripun saya keberatan ditahan, lebih memilih dihukum mati daripada dipermainkan. Perintah hukum sudah jelas tapi dikesampingkan.
KUHAP Pasal 191 ayat (1) menyatakan ;
Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Berikut adalah bunyi putusannya;
Bahwa putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara Nomor : 847/Pid.Sus/2019/PN.Sda tanggal 27 Mei 2020, amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Guntual, S.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum;
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya;
Akan tetapi putusan Mahkamah Agung oleh Wakil Ketua MA yang bernama H. Andi Samsan Ngandro, justru terdapat beberapa kejanggalan, dengan membatalkan putusan PN yang sudah sesuai fakta persidangan antara lain :
1. Terjadi dua putusan yang diucapkan pada hari yg sama, tgl 03 Maret 2021, dengan hakim tunggal yakni H. Abu Ayub, setelah diprotes kemudian diganti dengan hakim majelis H. Andi Samsan Ngandro
2. Dalam putusan Hakim Kasasi MA hanya mengkopi paste memory Kasasi yang diajukan JPU, sedangkan kontra memory terdakwa tak dipertimbangkan sehingga pertimbangan hukum yang dibuat sendiri Hakim Kasasi MA tidak ada, jadi sangatlah jelas salinan pertimbangan putusan mafia yang bisa mengendalikan Mahkamah Agung
3. Dikabulkan kasasi Jaksa dengan Nomor : 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 tanpa mempertimbangkan kontra memory terdakwa, sedangkan salinan pertimbangan putusannya baru turun tanggal 15 February 2022, sehingga sangat jelas bila Hakim MA mendapat sogokan, karena kasasi JPU yang jadi rujukan tanpa pertimbangan hukum yang objectif
4. Copy Ijasah yang menjadi barang bukti penggunaan gelar tanpa hak, adalah copy ijasah sah(bukan palsu) yang dilegalisir oleh penyidik tidak membawa aslinya atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum
5. Delik pidana yang dipersoalkan adalah penggunaan gelar akademik tanpa hak, tetapi di dalam persidangan tidak bisa dibuktikan oleh JPU, hanya dengan tulisan SH lalu diasumsikan telah menggunakan gelar, padahal penulisan gelar akademi sudah diatur sesuai UU, penulisan gelas sarjana hukum adalah, (S.H.) yang terbukti dalam persidangan adalah penyidik dan JPU bersekongkol melegalisir ijasah secara ilegal hakim Kasasi MA membenarkan yg ilegal, menghukum pemilik gelar yang sah
6. Aneh bin ajaib ada putusan hukum setinggi Mahkamah Agung yang membodohi masyarakat karena sudah dibayar cukong yg mempermainkan UU, kalau penggunaan gelarnya dianggap tidak berhak kenapa tidak dicabut, kalau ijasahnya dianggap tidak sah kenapa tidak dibatalkan
7. Ancaman pidana atas perkara dimaksud adalah 10 tahun, sehingga unsur objectifnya harus ditahan, karena ini murni kriminalisasi maka sejak penyidikan sampai penuturan saya tidak ditahan." Pungkasnya. ( Redaksi)
Sumber" Guntual Laremba Putra Tamalaki terpidana kriminalisasi akan terus melawan tanpa takut mati 085231150281