Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 03 Maret 2022, 9:52:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-03T14:52:11Z
NEWSPERISTIWA

Kapolda Malut Didesak Copot Beberapa Oknum Penyidik Polres Halsel, Diduga Peras Anggaran Mesjid Riyadusshalihin

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Tokoh Masyarakat Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama kedua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Halmahera Selatan mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin, segera mengevaluasi Kapolres Halmahera Selatan dan secepatnya mencopot Oknum penyidik Polres Halsel berinsial Bripka AU dan Bripka HH serta satu oknum pelaku yang belum diketahui Identitas nya.


Pasalnya, ketiga oknum penyidik diduga  memeras anggaran Mesjid 'Riyadusshalihin' Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur (Halsel) sebesar Jutaan rupiah. Oknum Bripka HH diduga kuat menerima Uang hasil pemerasan yang diserahkan korban sebesar Rp.5.000.000,00.- (Lima juta rupiah).


Menurut Imam Mesjid Jufri, selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid 'Riyadusshalihin' Desa Wayamiga (Halsel), saat ditemui awak media Sidikkasus.co.id, di tempat kerjanya didampingi oleh sejumlah panitia Mesjid dan beberapa orang Wartawan Media Online itu. Kamis, 03 Maret 2022, Sekira Pukul 11:00 Wit.


Kata Jufri, Awalnya Korban datang di rumah untuk memberitahukan ada tiga orang oknum penyidik dari polres yang telah meminta uang sebesar Rp.500.000,00.- (Lima ratus ribu rupiah), Uang tersebut sudah diterimah oleh oknum Polisi itu. Kemudian malah kembali meminta tambahan Uang lagi sebesar Rp.10.000.000,00.- (Sepuluh jutah rupiah) dan uang tersebut jika tidak diberikan oleh Korban, maka alat berat di Police Line.


"Pada akhirnya saya bersama korban mengambil Uang di Kas Mesjid sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dan saya diperintahkan kasih uangnya ke oknum penyidik itu. Kalau Persoalan Dosa nanti penyidik yang tanggung Jawab dunia akhirat." Ungkap Jufri.



Selain itu kata Jufri. Ada juga panitia Pembangunan Mesjid yang berprofesi  sebagai Wartawan di salah satu Media Online biro Halmahera Selatan turut diperiksa oleh penyidik atas tuduhan melanggar Undang-Undang Minerba." Tutur (Jufri).



Sambung Jufri, padahal kami bangun Mesjid 'Riyadusshalihin ini sudah menjelang sepuluh tahun lamanya. Tetapi sampai saat ini barulah Pondasi Bangunan Mesjid yang jadi. karena membutuhkan Anggaran Sebanyak Rp 3,7 Miliar, ini bukan Anggaran yang kecil.


'Kalau anggaran yang begitu besar, kegiatan kami untuk menggalang dana di persulitkan oleh oknum Polisi Halmahera Selatan. maka dari mana lagi kami harus mencari anggaran yang begitu besar untuk bangunan Mesjid." Tanya Jufri.


Untuk itu. Dewan Pembina Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANE) 'Mudawir Kader' selaku Pembina sekaligus Penasehat Dewan Pengurus Cabang Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (Gusur-Halsel) mendesak Kapolda Maluku Utara secepatnya mengevaluasi Kapolres Halmahera Selatan karena diduga sengaja mendiamkan apa yang telah dilakukan olnum Angotanya sendiri." Tegas (Mudawir).


Selanjutnya, Mudawir juga meminta Kapolda (Malut) segera mencopot ketiga oknum pelaku penyidik Polres (Halsel) secara tidak terhormat karena diduga memeras Anggaran Mesjid dan segera mengembalikan anggaran tersebut." tegasnya.



Selang waktu juga disampaikan Sekertaris Dewan Pengurus Cabang Lembaga Swdaya Masyarakat (Lsm) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (Gusur) Halmahera Selatan (Halsel), Tajuri di Akrap Taju' mendesak Kapolres Halsel dan Kapolda Maluku Utara menghentikan penyelidikan tuduhan warga melanggar Undang Undang Mineral dan Batu Bara.


Selanjutnya. Ada surat yang dikeluarkan Kepala Desa Wayamiga, dibenarkan pemerintah Desa menyetujui pemilik lahan memohon Normalisasi kebun untuk kebutuhan penggalangan Dana Mesjid Riyadusshalihin. Jadi sudah jelas terkait lokasi di seputaran kebun pemilik lahan sudah mengiakan." jelas Taju.


Selain itu. Jika penegak Hukum di wilayah Kabupaten Halmahera punya taring, harus  secepatnya periksa dan tangkap 'Hasan Hanafi' selaku Direktur CV. Anggai Berkarya yang melakukan penambangan Galian C illegal di Desa Buton Kecamatan Obi-Laiwui (Halsel).


"Karena kegiatan penambangan dilakukan CV. Anggai Berkarya di tepi sungai (air kali) dan diduga kuat merusak lahan milik Warga setempat serta tidak memiliki AMDAL UPL-UKL maupun IUP dan hasil matrial yang dijual diduga untuk memperkaya diri sendiri." tegas Taju. Press rilis tim di Halsel melalui pesan via WhatsApp pada Media ini. Jum'at 04/03/2022.


(Jek/Redaksi)