Advertisement
Tegal,MATALENSANEWS.com-Kasus Mutilasi Korban di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal berhasil diungkap Kapolres Tegal saat konferensi pers berlangsung, Selasa (22/3/2022).
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya SyafaƔt mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Suradadi Polres Tegal tentang penemuan mayat oleh suami korban diarea persawahan beberapa waktu lalu.
“Korban bermula dari berangkat kerja seperti rutinitas kesehariannya menuju kesawah, namun setelah ditunggu oleh suami korban pada saat hari itu hingga pukul 15.00 Wib si istri tidak pulang kerumah sehingga suami berinisiatif mencari korban,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Kapolres Tegal dalam perjalanan menuju ke area persawahan suami korban menemukan topi dan tas plastik milik korban didekat pepohonan serta tidak jauh dari situ ditemukan korban atau istrinya dalam keadaan meninggal dunia dengan luka irisan dileher, payudara dan kemaluan yang terpotong atau termutilasi.
Kemudian, pada (3/3/2022) petugas dari kepolisian Polres Tegal melakukan olah TKP dengan menerjunkan anjing pelacak.
“Namun, karena cuaca yang kurang baik pada saat itu upaya yang dilakukan dalam menerjunkan anjing pelacak tidak dapat berjalan secara maksimal untuk mencari bagian tubuh korban yang hilang, akan tetapi dari pelaksanaan olah TKP petugas dapat menemukan beberapa petunjuk, diantaranya adalah informasi dari saksi-saksi yang berada tak jauh dari TKP, selanjutnya keterangan saksi dan temuan di tkp tersebut dikembangkan melalui proses penyelidikan,” imbuhnya.
Kemudian kami melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah 15 saksi yang menyebutkan adanya orang tidak dikenal yang berada disekitar TKP.
“Orang atau laki-laki tidak dikenal ini dengan ciri-ciri tinggi -+ 160cm, perawakan kurus, berjenggot dan berada disekitar TKP dengan membawa tas ransel berjalan di area persawahan suradadi kearah timur, lebih dari 5 orang saksi yang melihatnya, namun pada saat hendak di dekati oleh para saksi, si laki-laki ini terus berjalan seperti orang ketakutan dan gerak geriknya mencurigakan,” pungkasnya.
Selanjutnya, setelah ditelusuri hingga pada tanggal (8/3/2022), pihaknya mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di area persawahan Desa Warureja, Kabupaten Tegal.
Seketika itu kami langsung mengamankan orang tidak dikenal itu dengan melakukan penggeledahan terhadap dirinya yang ditemukan sebuah tas ransel setelah kami geledah ada sebuah cutter/silet dan pakaian yang dimiliki orang tidak dikenal itu dan setelah itu melakukan identifikasi kepada barang yang ditemukan.
“Dari barang-barang tersebut, pisau masih terdapat bekas darah dan di kuku dari orang tidak dikenal itu masih ada bercak darahnya,” bebernya.
Kemudian, petugas melakukan pendalaman untuk Uji Laboratoriun Foreksik di Polda Jawa Tengah untuk mengetahui darah yang terdapat di pisau dan kuku, yang mana dapat dipastikan darah tersebut adalah darah manusia dengan golongan darah O atau sama dengan golongan darah korban.
“Kami juga terus mendalami hasil pemeriksaan Labfor tersebut, dan kemudian melakukan uji DNA terhadap kecocokan itu yang dikirimkan ke Pusat laboratorium Forensik Polri, hasilnya menyatakan bahwa darah yang ada didalam kuku dan pisau tersebut cocok atau identik dengan darah korban mutilasi,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjutnya Tersangka tidak bisa diambil keterangan dikarenakan tersangka tidak mau bicara dan pihaknya berupaya uji pendalaman atau observasi kejiawaan atau Psikologis melalui bag Psikologi Ro SDM Polda Jawa Tengah.
“Karena dari mulai tanggal (8/3/2022) hingga sekarang (22/3/2022) tersangka tidak mau bicara hingga memanggil keluarga tersangka, namun sampai sekarang tersangka memang belum mau berbicara. Jadi pembuktian ini semua melalui pembuktian secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation dengan tentunya didukung alat bukti lainnya sesuai ketentuan pasal 184 Kuhap dan bukan mengejar pengakuan dari keterangan tersangka,”terangnya.
Tersangka ini Bernama Akhadirun (44) warga kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Dari keterangan keluarga tersangka, dirinya hanya pendiam dan suka menyendiri.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Namun kita masih melakukan observasi terhadap tersangka, karena sampai saat ini tersangka belum mau memberikan keterangan,” tegasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan adanya bukti permulaan yang cukup kemudian melakukan gelar perkara, pihaknya dan tim penyidik menyepakati untuk menaikkan ke tahap penyidikan untuk upaya-upaya Pro Justitia.
Kemudian, dengan sudah terdapatnya bukti yang cukup sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP, petugas melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas nama Akhadirun.
“Sejauh ini kami masih mendalami motifnya yang akhirnya kami menerapkan pasal 338 KUHP yakni tentang pembunuhan. Setelah nanti kami mendapatkan motif, apakah sebelumnya perbuatan ini telah direncakan terlebih dahulu maka kami akan melakukan gelar perkara Kembali untuk penambahan sangkaan Pasal” terangnya.(TRI)