Advertisement
Ket Foto: Imam Supriyono SH MH selaku Kuasa Hukum pelapor, dari LBH ICI Jateng. |
UNGARAN,MATALENSANEWS.com - Sidang lanjutan kasus perkara dugaan pemalsuan atau perubahan akta Yayasan Islamic Centre (YIC) Sudirman Ambarawa, dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin, (21/3/2022) ditunda.
Adanya penundaan sidang yang disampaikan secara mendadak tersebut, pihak pelapor mengaku sangat kecewa."Kami sangat kecewa dengan pemberithuan bahwa sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Siti Farida, ditunda di tunda sampai tanggal 23 Maret 2022, mendatang,"kata Imam Supriyono SH MH selaku Penasehat Hukum pelapor, dari LBH ICI Jateng, kepada wartawam, saat menggelar konferensi pers, di salah satu rumah makan di Ungaran, Senin (21/3/2022).
Diungkapkan Imam, selain merasa kecewa kita juga menaruh rasa kecurigaan terkait penundaan sidang yang harusnya dilangsungkan hari ini.
"Kami sedikit ada kecurigaan tidak ada keadilan. Kenapa kami menaruh rasa curiga , kita melihat dari proses sejak terdakwa Siti Farida statusnya sebagai tahanan rumah, akan tetapi justru beraktifitas diluar Kota, salah satunya di Kota Salatiga, dan itu diakui oleh terdakwa didalam sidang. Selain itu juga terdapat foto terdakwa sedang aktifitas diluar, namun pihak Pengadilan Negeri Ungaran tidak mengambil langkah apa - apa,"terang Imam.
Untuk itu, lanjut Imam, adanya penundaan yang mendadak ini harapan kita ada kejelasan yang pasti serta ada alasan yang jelas.
"Kami selaku kuasa hukum YIC Sudirman Ambarawa tentunya sangat menyayangkan penundaan ini. Padahal selama dua minggu sudah diagendakan sebelum hari ini. Sehingga waktu dua minggu tersebut harusnya sudah cukup untuk hakim mengambil sebuah keputusan."
"Entah bagaimana alasan mereka belum ada titik temu vonis, kita tunggu sidang selanjutnya. Mudah mudahan tiga hari kedepan sudah ada keputusan yang pasti. Karena memang salah satu majelis ada tiga kurang yang satu tidak hadir, sehingga tidak bisa dilaksanakan sidang. Melihat kondisi tersebut tentunya kami "Was-was" adanya indikasi masuk angin,"tandas Imam.
Imam menambahkan, meski sudah diagendakan dua minggu yang lalu namun pada faktanya justru ditunda. Untuk itu harapan kami kepada majelis Hakim pada sidang Rabu kedepan tetap ada putusan.
"Harapan kami ya ada putusan dengan sesuai peraturan dan undang undang yang mana, ada kesalahan ya ada vonis salah. Jadi memang kalau dilihat ada pidana, delik yang dilanggar yakni ada pemalsuan surat dan pemalsuan tanda tangan,"tambah Imam.
Itu sudah mutlak disampaikan oleh saksi ahli bahwa itu non odentik, lanjut Imam, akan tetapi apabila hakim berkendak lain ini bisa diambil dari fakta yang lain terkait dengan akta akta YIC sendiri sebagaimana dibuat oleh terdakwa. Jadi disitu terdakwa menyebutkan bahwa itu berdasarkan rapat dewan pendiri, padahal rapat dewan pendiri itu tidak ada.
"Kalau ini tidak sesuai harapan dan sampai keputusan bebas, kita akan melakukan kasasi dan kita akan bold up ke masyarakat atas kejanggalan kasus ini. Ataupun semisal jika vonis dibawah tuntutan yakni 2/3 maka wajib banding. Namun kalau diatas itu bebas. Dan dalam kasus ini kebetulan tuntutannya 3 tahun, batas maksimal dua tahun. Itu interen dari kejaksaan,"pungkas Imam.
Sementara, Dr Arifin salah satu dari pihak pelapor mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang kita cermati dalam persidangan ini. Salah satunya sidang hari ini dengan agenda pembacaan vonis dan ditunda. Namun karena suatu hakim belum lengkap maka sidang ditunda hari Rabu (23/3/2022) mendatang.
"Harapan kami, Rabu mendatang ada kepastian. Memang kita dari Keluarga penggugat merasa cukup kecewa. Pasalnya kami cukup menunggu lama agar bisa membuktikan proses ini, dan kira - kira proses ini akan endingnya seperti apa,"terang Dr Arifin.
Sekali lagi kami sampaikan bahwa harapan ini juga harapan semua saudara - saudara yang ada di Ambarawa. Kami semua berharap kasus ini bisa selesai lebih cepat agar tidak mengganggu proses-proses yayasan yang lain, sehingga kepastian hukum bisa dijadikan agenda untuk melakukan gerakan Selanjutnya.
"Harapan kita terkawal dari awal, cuma namanya hukum perlu diproses, kadang kurang memahami seperti apa prosesnya dan kita berprasangka baik saja demi menuju kebenaran,"pungkas Dr Arifin.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret Siti Farida bermula atas aduan salah satu pendiri dan tiga ahli waris pendiri YIC Sudirman Ambarawa, di Mapolda Jawa Tengah pada Kamis (13/12/2018) siang, lalu.
Dalam perjalanan kasus tersebut, akhirnya Siti Farida yang diketahui menjabat sebagai Ketua Pembina di salah satu Universitas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, berlanjut ke persidangan.(Wahyu N)