Advertisement
HALSEL,MATALENSANEWS.com- Diduga kuat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Marwin Sahran dan 2 Orang anggota BPD Desa Timlonga Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel). diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan pada berita acara pemberhentian Kepala Desa (KADES) Timlong ( Nurdin M Nur). Rabu, 16 Maret 2022.
Kades Timlonga sebagai Korban dan masyarakat setempat yang merasa dirugikan dalam pemalsuan tanda tangan berita acara tersebut.
Fatima Suleman mengaku dirinya tak mengetahui hal ini, demi menjaga hak dan martabat dirinya.
Marwin Sahran selaku Ketua DPD Desa Timlonga akan dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan karena diduga kuat melanggar Pasal 263 Kitab KUHP tindak pidana.
“Nurdin ( Kades) Timlonga dan keluarga serta masyarakat tidak terima baik, karena ini menyangkut harga diri kami. Diketahui bahwa keluarga saya juga tidak menerima baik hingga sempat terjadi adut mulut dengan pelaku, dan persoalan ini kami akan laporkan ke pihak Polres Halmahera Selatan". tegasnya.
Sebab. Kades Timlonga dan keluarga Tidak puas dengan pemalsuan tanda tangannya tersebut, kami selaku korban memutuskan untuk melaporkan langsung masalah tersebut ke pihak Kasad Reskrim Polres Halmahera Selatan agar pihaknya dapat menindaklanjuti surat pengaduan yang dilayangkan kepada Camat Kecamatan Bacan Timur agar dimintai keterangannya.
“Harapan saya agar pihak Kepolisian Reskrim Polres Halsel dapat melakukan panggilan yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan pemalsuan tanda tangan yang dilayangkan ke Camat Bacan Timur". tegasnya.
Bahmid Hamoda, yang menemani Fatima Suleman membenarkan, kedatangan pihaknya untuk memasukkan pengaduan pemalsuan tanda tangan pada Berita acara BPD, tanpa diketahui sepihak.
"Padahal saya juga bagian dari anggota yang menjabat sebagai sekretaris BPD, tapi berita acara yang di buat tanpa di ketahui kami berdua". terangnya.
Selanjutnya. Menurut Sekertaris Desa Timlonga, Bahri Hamid menyatakan sesuai dengan masyarakat dan korban selaku kades timlonga serta keluarganya tidak terima baik. Jadi kami akan koordinasi dengan Kepala kecamatan ( Camat) bacan timur, Niar Barakati.SH.M.Si, segera melakukan pemanggilan beberapa pelaku dugaan Pemalsuan tanda tangan tersebut agar diberhentikan dari ketua BPD serta diproses sesuai undang-undang yang berlaku." terang Bahri pada awak media via telpon seluler. Kamis 17/03/2022.
Tambah Kades Timlonga juga meminta Camat Secepatnya untuk melakukan panggilan pelaku sebagai Ketua BPD dan Sekertaris BPD Timlonga serta anggotanya agar diberhentikan dari jabatannya dan segera ditindaklanjuti ke pihak polres Halmahera Selatan karena diduga kuat kasus pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah bisa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dimana ancaman pidananya maksimal adalah 6 bulan." tegas Nurdin.
(Jek/Redaksi)