Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 13 Maret 2022, 5:32:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-13T11:15:58Z
NEWSPERISTIWA

Ketua Divisi Hukum LCKI Desak Kapolri Bersikap, Kasih Hati : Miris, Ketum PPWI Kenapa Ditangkap Seperti Penjahat Kelas Kakap ??

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com - Ketua Divisi Hukum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah Joko Tirtono SH menegaskan, peristiwa penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke, oleh  Anggota Satreskrim Polres Lampung Timur sabtu (12/3) mencerminkan bahwa demokrasi atau kedaulatan pers di Indonesia telah mati.


Dikatakan, dari video yang beredar terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur, sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas sebagai anggota penyidik polri.


Joko Tirtono mengatakan, Wilson Lalelengke sebagai salah seorang  ketua umum organisasi pers di indonesia, memiliki hak  sebagai masyarakat sipil dan dilindungi hak asasinya didepan hukum.


Yang.menjadi pertanyaan kita, ujar Joko Tirtono, kalo  dilihat proses penangkapan dengan durasi waktu yang ekstra cepat, penanganan yang dilakukan aparat Polres Lampung Timur seperti sedang menangani kejahatan luar biasa. " Miris, Ketum PPWI kog  ditangkap seperti penjahat kelas kakap," tukas.Joko Tirtono seraya.meminta Kapolri untuk bersikap tegas terhadap tindakan anggotanya di Polres Lampung Timur yang diduga kuat sudah diluar batas kewajaran.


Menurut Joko Tirtono, institusi polri dan pers adalah mitra; bahkan bisa dikatakan sudah seperti saudara kandung dalam perspektif sejarah. "Mestinya, ini harus dipahami sepenuhnya oleh semua anggota Polri se-indonesia sehingga, kedepan tidak akan ada lagi peristiwa-peristiwa penangkapan seperti yang dialami Wilson Lalengke," tandas. JOKO Tirtono, minggu (13/3/2022).


Lebih lanjut Joko Tirtono mengatakan, pers dan Polri  adalah  mitra sejati yang sudah terikat sejarah panjang, mestinya dalam konteks apapun selalu  kedepankan komunikasi yang apik bukan  justru bersikap arogan,"Apa yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung itu kurang elegan, karena menangkap Ketum PPWI Wilson Lalengke secara destrutif, mestinya dengan cara persuasif Dinamis,elegan dan profesional yaitu dengan cara dipanggil dan patut dengan dasar pasal sudah ada.” . ujar Joko Tirtono SH.


Terkait penangkapan Wilson Lalengke itu , Ketua Divisi Hukum LCKI JATENG Joko Tirtono SH akan terus  mengawal dan mengawasi proses  hukum tersebut. 


Ketua Divisi Hukum LCKI menilai Polres Lampung Timur bertindak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dalam penangkapan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke. 


Hal itu dilakukan pihak kepolisian, setelah sehari sebelumnya, Wilson Lalengke merobohkan karangan bunga dan membentak-bentak polisi setelah rombongannya tidak diterima dengan baik oleh Polres Lampung Timur. 


Pada Jumat (11 Maret 2022), rombongan PPWI yang diketuai Wilson Lalengke mendatangi Polres Lampung Timur untuk mengklarifikasi penangkapan dan penahanan ID yang merupakan wartawan media online Revolusiv. com. Anggota PPWI itu ditahan setelah ditangkap pada Selasa (8 Maret 2022) karena diduga memeras warga Martiga, Lampung Timur. 


Dalam peristiwa ini, IPW melihat adanya destrutif kekuasaan dari Kapolres Lampung Timur yang menghianati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Program Polri Presisi dimana Polri harus melayani masyarakat. Bahkan Kapolri sendiri telah mencanangkan pelayanan prima terhadap pelayanan masyarakat. 


Sebab, apabila Kapolres Lampung Timur dengan cepat memfasilitasi apa yang disampaikan oleh PPWI dan menjelaskan duduk permasalahannya, maka perobohan karangan bunga tidak akan terjadi. Sebab, emosi dari rombongan PPWI bisa diredam. 


Alasan Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap Wilson dengan alasan perusakan karangan bunga sangat sumir dan mengada-ada. Pasalnya, karangan bunga itu tak ada kerusakan dan telah diberdirikan lagi oleh petugas. 


Oleh karena itu, Ketua Divisi Hukum LCKI Jateng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan Kapolres Lampung Timur yang tidak melaksanakan Program Polri Presisi, utamanya dalam melayani masyarakat. Sekali lagi,Joko Tirtono SH,mengingatkan kepada Kapolri tentang janjinya "memotong kepala ikan yang busuk".(Guntur SH/Redaksi)