Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 31 Maret 2022, 2:08:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-31T07:08:04Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Juga Menyoroti Soal Pengadaan Barang/Jasa Maluku Utara

Advertisement


TERNATE,MATALENSANEWS.com- Kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memakmurkan masyarakat di wilayahnya. Di saat yang sama, kepala daerah juga perlu terus melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi, yang diukur antara lain melalui skor Monitoring Center for prevention (MCP)


“Sebagai pemimpin kita diberi tanggung jawab untuk memberikan kemakmuran tidak hanya kepada keluarga kita saja, tetapi kepada seluruh anak negeri di wilayah anda semua. Hal tersebut dibebankan kepada Gubernur, Sekretariat Daerah, DPRD Provinsi, Bupati, dan Wali Kota,” pesan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.


Hal tersebut disampaikan Ghufron dihadapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku Utara di Maluku Utara, (29/3). Dalam rakor tersebut juga hadir Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia, dan jajaran pejabat di Maluku Utara.


Ghufron juga menyoroti soal Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), dimana masih ditemukan barang yang dibelanjakan merupakan barang yang tidak dibutuhkan, atau barang yang tidak bagus diterima dengan harga yang mahal.


“Ini juga berhubungan dengan kompetensi orang yang menangani PBJ, mulai dari barang tidak berkualitas, pembangunan atau pengembangan bermasalah, sumber daya manusia yang bermasalah karena tidak kompeten, sehingga masalahnya jadi tidak selesai-selesai,” terangnya


Sementara terkait Monitoring Center for Prevention (MCP), menurut Ghufron ada daerah yang nilainya 9,2 artinya menunjukan angka yang bagus, tetapi ternyata masih melakukan praktik korupsi.


“Kita ambil contoh di Sumatera ada yang MCP nya dinilai 8, tetapi pemerintahannya tertangkap juga. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Karena MCP yang dilaporkan itu syarat prosedural saja, pada kenyataannya itu berbeda,” ujar Ghufron.


Pada saat bersamaan, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengingatkan kepada seluruh pemimpin organisasi, dan juga perangkat daerah Maluku Utara, agar selalu berkomitmen melaksanakan program pencegahan korupsi teringrasi, dengan cara meningkatkan seluruh kinerja di 8 area intervensi yang sudah diketahui bersama.


“Apa yang dimaksud KPK, terkait dengan perencanaan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset dan pajak daerah, serta pengelolaan dana desa, ini semua perlu kita pantau berjalannya sehingga tidak ada celah untuk kita lalai sampai harus terjadi kerawanan untuk korupsi”, ujar Abdul.


Abdul menambahkan, untuk memperkuat integritas dan komitmen bersama dengan KPK, pihaknya berharap agar dapat mendorong percepatan pembangunan provinsi Maluku Utara, yang tepat sasaran seperti yang dicita-citakan bersama.

( Redaksi)


Sumber" KPK