Advertisement
HALSEL,MATALENSANEWS.com- Lembaga Pemerhati Keuangan Wilayah Indonesia timur La Omi La Tua Desak Kepolisian Repoblik Indonesia melalui Polda Maluku Utara dan Resort Polres Halmahera Selatan segera melakukan pemanggilan Pelaku yang Diduga kuat telah melakukan pemalsuan tanda tangan adalah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Marwin Sahran dan 2 Orang anggota BPD Desa Timlonga Kecamatan Bacan Timur.
Dimana dalam pemalsuan tanda tangan tersebut berkaitan dengan berita acara pemberhentian Kepala Desa (KADES) Timlong ( Nurdin M Nur). Kamis, 16 Maret 2022.
Sebab. Kades Timlonga sebagai Korban dan masyarakat setempat yang merasa dirugikan dalam pemalsuan tanda tangan berita acara tersebut." Ungkap Omi La Tua Selaku Ketua LPKN Indonesia wilayah timur.
Diketahui dalam kasus tersebut, Fatima Suleman mengaku dirinya tak mengetahui hal ini, karena demi menjaga hak dan martabat dirinya.
Ia menyebutkan bahwa, Marwin Sahran selaku Ketua DPD Desa Timlonga akan dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan karena diduga kuat melanggar Pasal 263 Kitab KUHP tindak pidana." tuturnya.
Sebab. “Nurdin ( Kades) dan keluarga serta masyarakat tidak terima baik, karena ini menyangkut harga diri kami. Karena keluarga juga tidak menerima baik hingga sempat terjadi adut mulut dengan pelaku.
Dan persoalan ini kami akan laporkan kasus ini ke pihak Polres Halmahera Selatan.
Sebab. Kades Timlonga dan keluarga Tidak puas dengan pemalsuan tanda tangannya tersebut, kami selaku korban memutuskan untuk melaporkan langsung masalah ini ke pihak Kasad Reskrim Polres Halmahera Selatan agar pelaku dapat diproses
“Harapan saya agar pihak Kepolisian Reskrim Polres Halsel dapat melakukan panggilan yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan terkait pemalsuan tanda tangan itu." tegas ketua LPKN wilayah timur La Omi.
Lanjut Ketua LPKN wilayah timur mengatakan sesuai keterangan Bahmid Hamoda, yang menemani Fatima Suleman membenarkan pelaku diduga untuk pemalsuan tanda tangan pada Berita acara BPD, tanpa diketahui oleh pihaknya.
"Padahal saya juga bagian dari anggota yang menjabat sebagai sekretaris BPD, tapi berita acara yang di buat tanpa di ketahui kami". terang Omi.
Selain itu, Menurut Sekertaris Desa Timlonga, Bahri Hamid menyatakan sesuai dengan masyarakat dan korban selaku kades timlonga serta keluarganya tidak terima baik. Jadi kami akan koordinasi dengan Kepala kecamatan ( Camat) bacan timur, Niar Barakati.SH.M.Si, segera melakukan pemanggilan beberapa pelaku dugaan Pemalsuan tanda tangan tersebut agar diberhentikan dari ketua BPD serta diproses sesuai undang-undang yang berlaku." terang Bahri pada awak media via telpon seluler. Kamis 17/03/2022.
Terpisah, Kades Timlonga Nurdin.M Nur juga meminta Camat Secepatnya untuk melakukan panggilan pelaku sebagai Ketua BPD dan Sekertaris BPD Timlonga serta anggotanya agar diberhentikan dari jabatannya dan segera ditindaklanjuti ke pihak polres Halmahera Selatan karena diduga kuat kasus pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah bisa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dimana ancaman pidananya maksimal adalah 6 bulan." tegas Udin
(Jek/Redaksi)