Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 31 Maret 2022, 4:47:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-31T09:48:37Z
NEWSPERISTIWA

Memalukan, 2 Pegawai BPK Ditangkap Kasusnya Sangat Berat

Advertisement


JABAR,MATALENSANEWS.com-
Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menangkap dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) berinisial APS dan HF. 

Keduanya ditangkap atas dugaan melakukan pemerasan.

Kasus pemerasan ini terkuak atas temuan dalam pemeriksaan rutin pada Desember 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang mendapati temuan pemerasan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan RSUD Cabangbungin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas turut memberi keterangan mengenai kasus ini.

Ia menyebut timnya mendapatkan informasi tentang dugaan pemerasan itu pada pada 29 Maret 2022.

Kemudian, tim langsung menyelidiki mengenai kasus ini dan memperoleh bukti uang sebesar Rp 350 juta.

Atas temuan itu, dua pegawai BPK Perwakilan Jabar berinisial APS dan HF langsung ditangkap.

Minta Uang Ratusan Juta

Ricky menerangkan terhadap temuan pada RSUD Cabangbungin, pelaku meminta uang Rp 500 juta.

Sedangkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, APS meminta uang masing-masing Rp 20 juta kepada 17 puskesmas. 

Pada 28 Maret 2022, APS menghubungi dokter M dari RSUD Cabangbungin agar menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jabar.

Karena merasa takut, pihak RSUD Cabangbungin memberi sejumlah uang.

“Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut,” ungkapnya, seperti dilansir okezone Kamis (31/3/2022)

Pada saat itu, dokter M hanya mampu memberikan Rp 100 juta

Adapun, dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp 250 juta.

Detik-detik Penangkapan

Pada saat penangkapan, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menggeledah kamar oknum pegawai BPK tersebut di Apartemen Oakwood, Cikarang Selatan. 

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp 350 juta.

Setelah penggeledahan itu, jaksa penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF.

Keduanya ditangkap saat sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKD Kabupaten Bekasi

Saat ini, keduanya sedang menjalani proses lebih lanjut di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.(**)