Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:
1 (satu) unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178. Harga Limit Rp218.500.000,00 dengan uang jaminan Rp45.000.000,00.
1 (satu) unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847. Harga Limit Rp218.500.000,00 dengan uang jaminan Rp45.000.000,00
1 (satu) unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam. Harga Limit Rp241.589.000,00 dengan uang jaminan Rp50.000.000,00
1 (satu) unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru. Harga Limit Rp341.454.000,00 dengan uang jaminan Rp70.000.000,00
1 (satu) unit Trailer Jet Ski Warna Silver. Harga Limit Rp10.000.000,00 dengan uang jaminan Rp2.500.000,00
1 (satu) unit Trailer Jet Ski Warna Silver. Harga Limit Rp10.000.000,00 dengan uang jaminan Rp2.500.000,00
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”, pada: Hari/Tanggal Kamis, 7 April 2022.
Batas Akhir Penawaran 14.00 WITA (13.00 WIB / sesuai waktu server) Alamat Domain, https://lelang.go.id
Tempat Lelang di Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar
Penetapan Pemenang Setelah batas akhir penawaran Bea lelang sebesar 3 % dari harga lelang untuk pembeli barang bergerak.
Persyaratan Lelang:
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Makassar selambat-lambatnya 6 April 2022. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Makassar.
Obyek Lelang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya. Kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
Tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi, dinyatakan batal dan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 6 April 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Nanang Suryadi, dan Irman Yudiandri di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Makassar di Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar, Telp (0411) 428829. (Redaksi)
Sumber" KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, u.b. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto.