Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 17 Maret 2022, 6:17:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-17T11:17:25Z
INVESTIGASINEWS

Polda Malut & Polres Halsel Diminta Jangan Tutup Mata Terkait BBM Subsidi Diduga Ilegal Milik HU

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Dugaan kuat ada Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis minyak tanah Subsidi Illegal. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (Gusur) Halmahera Selatan (Halsel) meminta pihak Kepolisian Repoblik Indonesia di wilayah hukum Polda Maluku Utara melalui Polres Kabupaten Halmahera Selatan agar tinjau dilokasi penimbunan BBM milik oknum berinisial HU diduga tak kantongi ijin.



Hal ini disampaikan Penasehat LSM-GUSUR (Halsel) Mudawir Kader, terkait dengan penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) Jenis Minyak Tanah milik oknum insial HU, diketahui telah beralamat di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur (Halsel) diduga tidak mengantongi Ijjn katanya.


Kami berharap pihak Kepolisian Repoblik Indonesia melalui resort Polres (Halsel) sebagai wilayah hukum itu agar jangan tutup mata, jika dapat oknum yang sengaja melakukan penimbunan BBM jenis minyak tanah milik insial HU, benar-benar tanpa memiliki ijin harus ditindak tegas.


Sebab. Kami cek dilokasi tersebut terdapat oknum melakukan penimbunan BBM, karena BBM itu yang di peroleh dari PT Babang Raya katanya.


"Apalagi oknum tersebut diduga tanpa memiliki Ijin BBM dan dia menjual diatas harga subsidi." Kata (Dawir) pada awak media Kamis, 17 Maret 2022, sekira pukul 13:35 Wit.


Lanjutnya. Katanya pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi tanpa memiliki ijin resmi dari Pemerintah Daerah setempat, itu harus diberikan Efek jerat. Sehingga hal ini menjadi pelajaran pihak lain agar supaya Masyarakat bisa merasakan BBM bersubsidi.


Selain itu, Dawir juga mengingatkan agar pihak PT Babang Raya tidak dengan sengaja membiarkan pangkalannya menjual minyak tanah di atas harga Subsidi kepada Masyarakat.


Kami Ingatkan lagi kepada pihak perusahan PT. Babang Raya agar cepat hentikan memberikan BBM kepada pengusaha lain yang tidak mengantongi Ijin yang resmi untuk memperjual beli BBM tersebut. 


Sebab. "Penanggung jawab adalah PT. Babang Raya." Jelasnya.


Tambah Dawir, juga minta Pihak Penanggung jawab adalah PT. Babang Raya agar segera mengevaluasi pengelola pangkalannya yang menjual minyak tanah melebihi dari harga subsidi. 


Dia bilang kami akan mengumpulkan semua bukti-bukti dan bila dianggap sudah cukup dan akurat maka dalam waktu dekat akan dilaporkan secara resmi. "Kami ingatkan di atas pangkat ada Hukum yang berlaku di Negara kita Indonesia serta di atas Hukum ada Tuhan yang akan mengungkapkan kebenarannya." Jelas (Dawir). Press rilis tim di Halsel melalui pesan via WhatsApp pada Media ini, Kamis, 17/03/2022.


(Jek/Redaksi)