Advertisement
SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Kepolisian Resort (Polres) Salatiga Polda Jateng Berhasil memusnahkan sebanyak 1.270 Knalpot yang tidak berstandar (SNI). Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi Penindakan knalpot tidak berstandar oleh Satuan Lalulintas Polres Salatiga.
Kegiatan pemusnahan knalpot tak berstandar di pimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana beserta Forkopimda yaitu Walikota Salatiga Yulianto SE dan Dandim 0714 Salatiga dan Pejabat Utama (PJU) Polres Salatiga di Kantor Satlantas Salatiga, Selasa (22/3/2022).
"Polres Salatiga akan menindak tegas pengguna kendaraan roda dua yang masih memakai knalpot tidak standar ataupun toko onderdil dan bengkel yang menjual atau memasang knalpot tidak sesuai standar SNI." Papar Kapolres.
"Penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan Standar ( SNI ) di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." Jelas Kapolres
Kapolres menegaskan dan menghimbau, agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak standar atau Modifikasi. Hal itu bertujuan agar terciptanya keamanan dan keselamatan lalu lintas (Kamselt) yang kondusif di Kota Salatiga.
(Wahyu Nugroho/Guntur)