Advertisement
MATALENSANWWS.com-PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kemarahan atas rendahnya tingkat Bangga Buatan Indonesia (BBI) di lingkungan pemerintah.
Padahal dana yang disediakan tak sedikit dan harusnya bisa memacu pertumbuhan ekonomi.
“Jangan tepuk tangan dulu! Begitu saya cek yang terjadi, sedih saya. Belinya barang-barang impor semua,” ujar Jokowi di hadapan Gubernur, Bupati, Menteri dan pemangku kepentingan lainya di acara Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia 2022, Jumat 25 Maret 2022.
“Padahal kita memiliki pengadaan barang dan jasa anggaran modal Pusat itu Rp526 triliun, Daerah itu punya Rp535 triliun, BUMN Rp420 triliun. Ini duit gede banget. Kalau itu digunakan, kita nggak usah muluk-muluk, di belokkan 40 persen saja itu bisa memacu pertumbuhan ekonomi kita,” sambungnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lantas menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
Firli menyatakan dirinya mengerti arti ‘kemarahan’ Presiden karena sikap kita terhadap kemampuan produk dalam negeri versus produk impor ‘sudah keterlaluan’.
“Dan sudah lama KPK memberikan perhatian kepada korupsi barang dan jasa, terutama karena di dalamnya rawan suap dan sogok yg sering berakhir dengan kegiatan Tangkap Tangan oleh KPK,” ucap Firli, Sabtu (26/3/2022).
Menurut Firli, pernyataan Presiden Jokowi itu penting agar mulai mengubah orientasi pengadaan barang dan jasa serta menghentikan korupsi PBJ.
Firli menegaskan, kehadiran KPK berdasarkan UU awal pembentukannya adalah karena korupsi telah mengancam perekonomian nasional.
Maksud dari pembentukan KPK dalam UU adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Daya guna dan hasil guna yang dimaksud salah satu yang utama adalah untuk memperbaiki perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal perbaikan ekonomi nasional, kami menyambut baik launching Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia oleh Bapak Presiden,” ucapnya.
KPK, kata Firli, memandang setiap gerakan dan program pemerintah dalam perbaikan ekonomi nasional adalah sejalan dengan tujuan dibentuknya KPK.
Untuk itu KPK berkomitmen membantu pemerintah dalam berbagai program perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat karena korupsi adalah benalu dalam setiap niat dan program yang baik.
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia telah diperkuat dasar hukumnya melalui berbagai regulasi yang sudah terbit di antaranya kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Pemda yang diatur di dalam UU 3/2014 Tentang Perindustrian, PP 29/2018 Tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya PP 7/2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah yang mengatur K/Ll dan Pemda Wajib mengalokasikan anggaran belanja sebesar 40% untuk UMKM dan Koperasi.
“Namun sampai 31 desember tahun kemarein (2021), kami melihat realisasi belanja K/L dan Pemda untuk UMKM baru sebesar Rp. 39,58 triliun atau setara 31,61%. Pada tahun 2022, potensi belanja barang dan modal pemerintah pusat sebesar Rp. 526,8 Triliun dan Pemda sebesar Rp. 535,4 triliun,” ucapnya.
“Sehingga terdapat potensi pembelian produk dalam negeri melalui belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar Rp 1.062,2 triliun. Untuk itu, K/L dan Pemda dalam belanja barang dan belanja modal secara swakelola agar lebih memprioritaskan capaian pembelian produk dalam negeri sebagaimana yang duatur peraturan perundangan,” sambung Firli.
Demikian pula dalam sistem kontraktual, lanjutnya, kontrak dengan penyedia barang/kontraktor/vendor yang mempersyaratkan mengutamakan produk dalam negeri.
Pada 2022, Anggaran belanja barang/jasa 10 K/L terbesar mencapai Rp. 407.6 triliun atau 77,4% dari seluruh anggaran pengadaan.
Sedangkan, Anggaran belanja pada 72 K/L lainnya hanya sebesar 22,6% atau Rp. 119,2 Triliun. Selanjutnya alokasi 10 K/L dengan anggaran tertinggi (PUPR, Pertahanan, Polri, Kesehatan, Dikbud Ristek, Perhubungan, Agama, Kominfo, Pertanian, dan Keuangan) yaitu sebesar Rp. 407,5 Triliun dengan total alokasi PDN baru sebesar 187,9 Triliun (46.1%).
“Potensi besaran nilai belanja daerah dan nilai belanja impor menggunakan E-Purchasing dapat diperkirakan sebesar 200 triliun pada tahun 2022. Lima daerah teratas yaitu Jatim, Jabar, Jateng, DI Jakarta dan Sulawesi Selatan. Wilayah Jawa-Bali berpotensi melakukan pembelian PDN sebesar 86,3 Triliun (43%) dan Sumatera sebesar 47 (24%), sisanya tersebar di wilayah lainnya,” ucap dia.
Terkait hal tersebut, kata Firli, pihaknya memandang perlu adanya kolaborasi antara K/L dan Pemda dalam mewujudkan ekosistem pasar untuk UMKM, antara lain melalui katalog.
Dalam katalog nasional yang dikelola LKPP Per Maret 2022 disebutkan produk yang tayang sebanyak 198.045 produk, dengan jumlah PDN tanpa nilai tingkat komponen dalam negeri sebanyak 68.545 produk.
Adapun untuk katalog sektoral yang dikelola K/L sebanyak 24 K/L telah menjadi pengelola katalog sektoral, dengan 12 K/L tersebut telah menayangkan produk di katalog.
Sedangkan untuk katalog lokal yang dikelola pemerintah daerah, telah ada 63 Pemda dengan 24 Pemda dimaksud telah menayangkan produk di katalog lokal pemerintah daerah.
“Untuk itu dalam rangka mendorong mensukseskan Gernas BBI, Pemerintah harus lebih meningkatkan kebijakan mendorong belanja Pemerintah Pusat dan Pemda terhadap penggunaan PDN sesuai dengan tugas dan fungsi masing2 K/L dan Pemda. Serta Lembaga yang terkait harus lebih meningkatkan lagi PDN di dalam Katalog,” ujar dia.
Firli memandang Gernas BBI ini haruslah didudukkan dalam 5 kerangka manfaat yang hendak dicapai yaitu:
1. Untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi,
2. Pemerataan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak bagi masyarakat,
3. Mendorong inovasi dan kesempatan berusaha,
4. Azas transparansi dan akuntabilitas untuk pencegahan korupsi, dan
5. Pengadaan Barang dan Jasa yang mudah dan mencegah peluang transaksional.